Daerah

Merasa Diintimidasi, Puluhan Penjual Bensin Eceran Datangi DPRD Rembang

10141
×

Merasa Diintimidasi, Puluhan Penjual Bensin Eceran Datangi DPRD Rembang

Sebarkan artikel ini
Puluhan pedang bensin eceran audensi bersamaan Komisi II DPRD Kab.Rembang

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Untuk menyampaikan keluhan terkait larangan penjualan bensin eceran dan dugaan intimidasi oleh oknum aparat. Puluhan anggota Paguyuban Penjual Bensin Eceran (PPBE) Kabupaten Rembang mendatangi gedung DPRD Rembang, Kamis (5/6/2025),

Audiensi berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rembang bersama anggota Komisi II, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan jajaran Polres Rembang.

Example 300x600

Keberadaan para pedagang bensin eceran justru membantu masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

Keresahan para pedagang terhadap tindakan aparat penegak hukum (APH) yang menyasar aktivitas penjualan bensin eceran,” jelas Ketua PPBE Kabupaten Rembang, Noer Arif

BACA JUGA :
Juru Kunci Situs Makam Pr. Santiyoga dan Panembahan Ki Ageng Kiringan di Punjulharjo Rembang

Baru sekarang saya jumpai kok ada penjual bensin ditangkap polisi. Saya merasa prihatin dengan hal itu. “Karena kita itu betul-betul membantu masyarakat yang ada di pedesaan,” ujarnya.

Arif juga menyebut intimidasi terhadap pedagang yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Sering kali mereka memberikan pasal itu untuk intimidasi, sehingga pedagang ya takut. Sampai ada pedagang yang takut untuk kulakan bensin,” ujarnya.

BACA JUGA :
Mengintip Peluang Bisnis dari Peternakan Bebek Petelur di Sidowayah Rembang

Ia berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, memberikan kepastian hukum bagi para penjual bensin eceran. Selama belum ada regulasi khusus, ia meminta aparat memberikan kelonggaran agar para pedagang tetap dapat mencari nafkah.

Menanggapi hal itu, Kaur Binops Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban menegakkan aturan yang berlaku. Ia menyatakan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum, dengan pendekatan yang humanis.

BACA JUGA :
Berkah Pedagang Bunga Didepan Pasar Kota Rembang, Jelang Ziarah Kubur

“Namanya aturan itu tidak bisa berlaku surut. Di mana, ketika aturan itu sudah disahkan maka juga harus dipakai. Ketika ada yang melanggar tetap kita akan proses, dengan cara yang humanis tentunya,” kata Widodo.

Pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi para pedagang dengan mengajukan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar diterbitkan aturan yang membolehkan penjualan bensin eceran,”ucap Ketua Komisi II Rembang Nasirun

Kalau rekomendasi pasti akan saya bantu sampai ke tingkat pusat untuk mendapat payung hukum, tapi kita tidak menjamin bisa cepat. Namun tetap kita upayakan.