Berita

Warga RT 08 Guntung Klaim Lahan Diserobot PT. Pupuk Kaltim, 11 Keluarga Kehilangan Mata Pencaharian

1035
×

Warga RT 08 Guntung Klaim Lahan Diserobot PT. Pupuk Kaltim, 11 Keluarga Kehilangan Mata Pencaharian

Sebarkan artikel ini
(Dok. Kegiatan pemasangan spanduk oleh pemilik lahan )

Bontang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 11 kepala keluarga di RT 08 Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, mengaku kehilangan akses terhadap lahan tambak seluas kurang lebih 21 hektare yang selama ini mereka garap secara turun-temurun. Warga menuding PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) melakukan penyerobotan lahan secara sepihak.

Aksi perusahaan pelat merah itu disebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun izin dari warga yang menguasai lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Example 300x600

Aktivitas di lokasi mencakup pengerjaan lahan, perluasan area operasional, hingga pemagaran fisik yang kini membuat warga tidak lagi dapat mengakses tambak mereka.

“Ini tanah hidup kami sejak dulu. Ada yang menanam kelapa, ada pula yang mengelola tambak.

Sekarang semuanya hilang karena sudah dipagar dan dikerjakan tanpa izin,” kata Syahrudin, kuasa warga yang mewakili para pemilik lahan, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, klaim masyarakat atas lahan itu memiliki dasar historis yang kuat. Lahan tersebut dulunya termasuk wilayah RT 54 Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 1986, yang kini telah menjadi bagian dari RT 08 Kelurahan Guntung, Kota Bontang.

Pemagaran Sepihak, Warga Dirugikan Secara Ekonomi dan Lingkungan
Warga mengaku tidak hanya kehilangan lahan, tetapi juga mengalami kerugian ekonomi lantaran tidak bisa lagi menggarap tambak. Bahkan, beberapa tambak disebut telah tercemar limbah, yang diduga berasal dari aktivitas industri di sekitar lokasi.

“Selain dipagar, tambak kami sekarang tercemar. Kami tidak bisa lagi bekerja di lahan itu,” ujar seorang warga terdampak.

Kesaksian Mantan RT dan Tanggapan RT Saat Ini Bambang, mantan Ketua RT 54 era 1986, turut memberikan kesaksian atas status historis lahan tersebut. Ia menyebut tanah yang disengketakan telah lama digarap masyarakat dan merupakan bagian dari kehidupan warga sejak dekade 1980-an.

“Saya tahu persis sejarah tanah itu. Warga yang garap lahan itu sudah turun-temurun tinggal di sana sejak saya jadi RT,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 08 saat ini, Abi, mengakui bahwa secara administratif lokasi lahan yang disengketakan berada di luar wilayah RT yang ia pimpin. Namun, ia menegaskan bahwa 11 keluarga yang terdampak adalah warga sah RT 08 dan berhak mendapatkan perlindungan.

“Memang lokasinya di luar wilayah RT saya, tapi warganya adalah warga saya. Ini masalah serius,” ujar Abi.

Peninjauan Lapangan Dilakukan, Warga Tegaskan Kepemilikan
Pada Selasa, 11 Juni 2025, dilakukan peninjauan langsung di lokasi sengketa. Hadir dalam peninjauan tersebut antara lain 11 kepala keluarga pemilik lahan, Ketua RT 08, mantan Ketua RT 54, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Guntung, kuasa warga Syahrudin, serta sejumlah awak media.

Warga turut memasang baliho klaim kepemilikan di lokasi sebagai bentuk protes atas tindakan PT Pupuk Kaltim yang mereka nilai telah melanggar hak warga dan mencemari lingkungan.

Pihak Pupuk Kaltim Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini ditulis, PT Pupuk Kaltim belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan penyerobotan lahan tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik agraria ini secara adil dan transparan.

“Kami butuh keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai rakyat kecil terus dikorbankan,” tegas Syahrudin.