Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan mantan Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, berinisial SPT (71) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah SPT menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 4 jam oleh tim penyidik pidana khusus di Kantor Kejari Kabupaten Madiun pada Selasa (10/6/2025). Usai pemeriksaan, SPT langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, melalui Kasi Pidsus Rio, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proyek pembangunan kolam renang beserta fasilitas penunjangnya yang dilaksanakan antara tahun 2018 hingga 2021 saat SPT masih menjabat sebagai kepala desa.
“Saudari SPT dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Gemarang melaksanakan kegiatan pembangunan kolam renang, namun ditemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pelaksanaannya,” ujar Rio.
Beberapa dugaan penyimpangan yang ditemukan antara lain:
Proyek pembangunan kolam renang tidak tercantum dalam RPJMDesa Gemarang 2016–2021.
Penyusunan RKPDesa tahun 2018–2021 untuk proyek kolam renang tidak merujuk pada dokumen perencanaan jangka menengah desa.
Pelaksanaan proyek dilakukan secara swakelola namun tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Proyek yang didanai dari Dana Desa tahun 2019 terus berlangsung hingga tahun 2020 tanpa kejelasan akuntabilitas.
Hingga kini, bangunan kolam renang tidak dapat dimanfaatkan, sehingga dianggap mubazir.
“Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, proyek ini menyebabkan kerugian sebesar kurang lebih Rp1 miliar,” ungkap Rio.
Atas perbuatannya, SPT disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.