Berita

Tingkatkan Hasil Pertanian Tembakau, Pemkab Blitar Fokuskan Pembangunan Infrastruktur Pendukung Pertanian

43
×

Tingkatkan Hasil Pertanian Tembakau, Pemkab Blitar Fokuskan Pembangunan Infrastruktur Pendukung Pertanian

Sebarkan artikel ini
Tembakau

Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terus menggencarkan program peningkatan hasil pertanian tembakau.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendanai pembangunan infrastruktur pendukung pertanian.

Example 300x600

Matsafii, Kepala Bidang Prasarana Pertanian DKPP Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa alokasi DBHCHT tahun 2025 difokuskan pada pengembangan fasilitas seperti jalan usaha tani (JUT), jaringan irigasi tersier (JIT), sumur dangkal, serta sistem irigasi lainnya.

BACA JUGA :
Tahun 2025, Dinkes Kabupaten Blitar Dapat Kucuran DBHCHT sebesar 15,2 Miliar

“Fokus utamanya adalah untuk menunjang kesejahteraan petani tembakau. Semua proyek dilakukan dengan sistem swakelola oleh kelompok tani penerima manfaat,” jelas Matsafii saat ditemui pada Selasa (11/6/2025).

Pelaksanaan pembangunan secara swakelola ini akan dilakukan di 15 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar. Setiap kelompok tani bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan program, dengan bimbingan teknis dan administratif dari dua fasilitator yang disediakan oleh dinas.

BACA JUGA :
Manfaatkan DBHCHT, Dinkes Kabupaten Blitar Bangun Pustu untuk Warga Desa

“Anggaran disalurkan langsung ke kelompok tani. Mereka yang bertugas membangun, didampingi oleh fasilitator dari kami,” tambahnya.

DKPP menargetkan pembangunan tujuh titik jaringan irigasi tersier dan enam titik jalan usaha tani pada tahun ini. Untuk setiap titik, dana yang dikucurkan berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta, menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lokasi.

BACA JUGA :
Songsong Ramadhan 1444 Hijriyah, Bupati Blitar Berangkatkan Pawai Ta'aruf

Namun, tidak semua kelompok tani bisa mendapatkan dana tersebut. DKPP menegaskan bahwa hanya kelompok tani yang membudidayakan tembakau yang dapat menerima bantuan ini.

“Kelompok harus memiliki tanaman tembakau karena dana ini memang ditujukan khusus untuk petani tembakau,” tegas Matsafii.( Arif/ADV/Kominfo)