Hukum

Polres Bulukumba Perlihatkan Secara Resmi Hasil Tes DNA Kasus Dugaan Persetubuhan di Bawah Umur

320
×

Polres Bulukumba Perlihatkan Secara Resmi Hasil Tes DNA Kasus Dugaan Persetubuhan di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos.

Bulukumba, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Bulukumba, Kamis, 12 Juni 2025, secara resmi membuka hasil tes DNA terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada akhir Januari 2025 lalu. Kasus ini melibatkan SFA (16 tahun) seorang remaja perempuan yang berasal dari Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.

Hasil tes DNA yang dilakukan terhadap bayi yang dilahirkan SFA menyatakan kecocokan sebesar 99,9% dengan RM, yang selama ini menjadi terlapor dalam perkara tersebut. RM diketahui masih berusia 16 tahun dan merupakan kerabat dekat dari korban.

Example 300x600

Dalam momen pembukaan hasil tes tersebut, turut hadir di Mapolres Bulukumba RM selaku terlapor, SFA selaku korban, serta Rustam, ayah dari korban. Beberapa anggota keluarga dari kedua belah pihak, baik dari pelapor maupun terlapor, juga hadir menyaksikan langsung proses tersebut.

BACA JUGA :
Salah Satu Rumah di Desa Tugondeng Bulukumba Diduga Dibobol Pencuri

Kasus ini menjadi perhatian publik karena sempat beredar isu yang menyebutkan bahwa ayah korban, Rustam, adalah pelaku dalam peristiwa tersebut. Namun, hasil tes DNA yang diumumkan hari ini secara jelas membantah isu tersebut dan mengonfirmasi bahwa RM adalah identik ayah biologis dari bayi yang dilahirkan SFA.

Menanggapi hasil tes DNA tersebut, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos. menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku. “Soal penegakan hukum, serahkan ke kami pihak kepolisian,” ujarnya singkat.

BACA JUGA :
DPRD Komisi II Bulukumba Gelar RDP Bahas Evaluasi Pasar Sentral

Sementara itu, Rustam, ayah dari korban, menyampaikan rasa leganya atas kejelasan hasil tes DNA ini. Ia menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses lebih lanjut kepada keluarga dan tetap berharap agar kasus ini diproses secara hukum. “Karena tes DNA sudah kita lihat hasilnya, sekarang saya serahkan ke pihak keluarga terkait langkah selanjutnya, dan tetap berharap agar kasus ini diproses secara hukum,” ujar Rustam.

Rustam juga menyebut bahwa hasil ini merupakan kabar baik baginya, mengingat selama ini beredar kabar yang menyudutkannya tanpa bukti yang sah. Dengan hasil tes DNA ini, fitnah yang sempat berkembang di masyarakat dapat diluruskan.

BACA JUGA :
Kapolres Bulukumba Berganti, Yusran: Semoga Kasus Tambang dan Rokok Ilegal di Bulukumba Tuntas

Pihak Polres Bulukumba dalam kesempatan tersebut juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan isu yang tidak berdasar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan remaja serta perlunya penyelidikan yang profesional dalam menangani kasus-kasus sensitif semacam ini. Penegakan hukum terhadap kasus ini akan terus dikawal oleh aparat kepolisian guna memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.