Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pelaksanaan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember di Cafe Pinus Sidomulyo, Kecamatan Silo.
Kegiatan di ikuti okeh tokoh masyarakat dan agama, termasuk RT/RW dan Kepala Dusun Se-Kecamatan Silo, Senin (16/62025).
Kegiatan ini merupakan kegiatan pencegahan dan penyampaian informasi kepada seluruh warga masyarakat, terkait dengan rokok ilegal yang makin marak di warung warung kelontong di masyarakat.
Dari data yang ada, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Dan Tembakau (DBHCT), Kabupaten Jember setiap tahun bisa mencapai hampir +/- 167 Milyard. Dari dana tersebut 90 persen nya bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, Kesehatan, UMKM dan lainnya untuk kesejahteraan masyarakat. Dan sisa 10 persen digunakan sebagai anggaran pencegahan dan penegakan hukum
Kasat Pol PP, Bambang saputro dalam sambutan mengatakan, bahwa Kecamatan Silo ini merupakan wilayah transit logistik peredaran rokok ilegal, yang di tengarai masuk lewat jalur Banyuwangi- Jember.
“Oleh karena itu, ini perlu adanya pengumpulan informasi terkait hal tersebut. Sehingga bisa dilakukan penindakan secara serius,”ungkapnya.
Kasat Pol PP menyampaikan, dalam UU bahwa bagi penjual, atau pemasok rokok ilegal ini bisa dijatuhi sanksi 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 kali lipat dari harga cukai yg di langgar.
“Bahwa selama operasi gabungan telah dilakukan penyitaan sebanyak 30 ribu batang, di wilayah Kencong dan 20 ribu batang di wilayah Wuluhan,”sebutnya.
Sementara itu, dikatakan oleh Plt. Camat Silo, Teguh Kurniawan, Kabupaten Jember ini merupakan pangsa pasar yang sangat menjanjikan bagi para produsen rokok ilegal, mengingat jumlah penduduk dari Kabupaten Jember mencapai hampir 3 juta jiwa.
“Hampir 80 persen penduduk Jember ini adalah konsumen rokok secara aktif,”tambah Plt Camat Silo Teguh.
Jember merupakan juga bisa penghasil tembakau terbesar di Pulau Jawa, yang tergolong menjadi jalur akses yg sangat memungkinkan bagi perjalanan logistik barang dan jasa.
“Untuk itu, dirinya mengatakan, ini bisa sangat merugikan Kabupaten Jember yang selama ini merupakan penyumbang pajak cukai rokok terbesar di Jawa Timur,”pungkasnya.