Bulukumba, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Bulukumba akan menggelar perkara atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan korban berinisial SFA, seorang remaja perempuan asal Kecamatan Bontotiro, dengan RM sebagai terlapor.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anak di bawah umur serta proses hukum yang cukup panjang, termasuk dilakukannya tes DNA untuk mengungkap kebenaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, membenarkan bahwa gelar perkara akan segera dilaksanakan. “Besok jadwal gelar perkaranya dinda,” ujarnya, Senin, 16 Juni 2025.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada akhir Januari 2025 lalu. Hingga korban (SFA) melahirkan seorang bayi, masih muncul berbagai spekulasi mengenai siapa ayah biologis dari bayi tersebut.
Untuk memastikan kebenaran, penyidik Polres Bulukumba mengambil langkah dengan melakukan tes DNA terhadap bayi dan terlapor. Hasil tes menunjukkan bahwa DNA RM cocok 99,9 persen dengan bayi yang dilahirkan oleh SFA, memperkuat dugaan keterlibatan RM dalam kasus tersebut.
RM sendiri diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan juga berusia di bawah umur, sehingga kasus ini ditangani dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan perlindungan anak. Pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba, guna menjamin bahwa hak-hak korban tetap terlindungi.
Meski status hukum RM belum disampaikan secara rinci dalam pernyataan resmi terakhir, namun gelar perkara yang akan dilaksanakan dipandang sebagai langkah penting untuk menentukan kelanjutan proses hukum dan penetapan status tersangka.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, terutama karena melibatkan anak-anak dan menyangkut tanggung jawab moral serta hukum. Polres Bulukumba berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.