Daerah

Perumdam Tirta Pandalungan Jember Bebaskan Denda Pembayaran Air Hingga Biaya Balek Nama

1058
×

Perumdam Tirta Pandalungan Jember Bebaskan Denda Pembayaran Air Hingga Biaya Balek Nama

Sebarkan artikel ini
Sri Purnomo Saat di Temui di Perumdam Tirta Pandangan Jember, Kamis (19/6/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Perumdam Tirta Pandalungan Jember secara resmi mengumumkan program Pembebasan Denda Pembayaran Air yang akan berlangsung mulai Juni hingga Agustus 2025, Kamis (19/6/2025).

Humas Perumdam Tirta Pandalungan Jember Sri Purnomo. Program pembebasan dena pembayaran air akan disosialisasikan kepada masyarakat, kami menurunkan tim ke setiap rumah pelanggan untuk menyebarkan edaran dan informasi.

Example 300x600

“Ada tiga item yang direalisasikan mulai pembebasan denda penyambungan kembali, denda pelanggaran dan biaya balik nama,”ucapnya.

BACA JUGA :
Bea Cukai Jember Berhasil Capai Target Rp 1,18 Triliun

Bagi sambungan lama yang telah terputus akibat tunggakan, kini dapat dipasang kembali dengan penghapusan denda penyambungan kembali.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kepemilikan sambungan air, Perumdam Tirta Pandalungan Jember juga memberikan kesempatan Gratis biaya balik nama,”imbuhnya.

Lebih lanjut Sri mengungkapkan, Perumdam Tirta Pandalungan Jember juga memberikan keringanan, bagi masyarakat yang pernah melakukan pelanggaran. Selama 6 bulan sampai 1 tahun di hapus hanya membayar rekening air saja.

“Jumlah pelanggan mengikuti penghapusan denda sebanyak 3000 pelanggan mulai periode tahun 2021 sampai 2025. tidak menutup kemungkinan di putus pada tahun 2020 bisa mengikuti program tersebut,”paparanya.

BACA JUGA :
PT Rajawali Nusindo Gelar Operasi Pasar, Turut Jaga Laju Inflasi di Kabupaten Jember

Menurut Sri Purnomo, Total denda pelanggaran di hapus keseluruhan sebesar Rp. 2 Milyar dalam 5 tahun.

“Bentuk denda pelanggan meteran sudah di putus, mereka menyambung kembali memakai selang tanpa adanya pemberitahuan ke Perumdam Tirta Pandangan Jember,”terangnya.

Kita kalau memutus itu meteran diambil kemudian dikunci, mereka pelanggan ini buka sendiri kuncinya kemudian masang selang sendiri.

BACA JUGA :
Babinsa Koramil 0824/22 Balung Jember Hadiri Rembuk Stunting dan Berikan PMT Bagi Balita

“Pelanggaran denda yang dikenakan itu 50 persen dari sambungan baru. Masih ditambah denda penghilangan air, mulai di putus, sampai di temukan pelanggaran dendanya berfariasi,”ujarnya.

Bahwa kita sepakat untuk menarik kembali pelanggan yang sudah putus, kita mensubsidi denda pelanggaran sekitar Rp 4 milyar.

“Kalau program itu berhasil dijalankan, pendapatan kita tahun 2025 pasti berkurang tidak sesuai dengan target. Karena kita memang mau membantu pelanggan untuk meringankan biaya penyambungan kembali,”pungkasnya.