Makassar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk tertib administrasi agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lagi menemukan kerugian dalam setiap program instansi tersebut.
BPK menemukan potensi kerugian negara pada aktivitas pengangkutan hewan ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel tahun 2024.
Hal ini diketahui dalam rapat kerja Komisi B bersama Dinas Peternakan Sulsel membahas LHP BPK di gedung DPRD Sulsel, Kamis (19/6/2025).
Anggota Komisi B DPRD Sulsel Mallarangan Tutu mengatakan, BPK menemukan biaya partisipasi pihak ketiga terhadap pengangkutan hewan dan media ternak ke daerah.
“Terdapat temuan dalam pengangkutan hewan ternak dari daerah ke daerah. Itu ada partisipasi dari perusahaan yang melakukan pengangkutan ternak,” ujar Mallarangan Tutu usai rapat di gedung DPRD Sulsel, Kota Makassar, Kamis.
Berdasarkan hasil temuan BPK, terdapat penerimaan partisipasi pihak ketiga sebesar Rp1,4 miliar lebih.
Duit itu berasal dari pelaku usaha pada aktivitas pengangkutan hewan dan media ternak. Partisipasi tersebut tidak disertai dengan surat pernyataan partisipasi.
Hal ini turut memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD).
Atas temuan itu, Mallarangan menyebut, Komisi B DPRD Sulsel memberikan rekomendasi kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel.
Dewan merekomendasikan agar setiap aktivitas pihak ketiga disertai dokumen resmi terkait jumlah hewan ternak dan lainnya.
“Begitu perusahaan memberikan jasanya kepada dinas, itu sebaiknya didukung oleh dokumen tertulis, supaya ini jelas, dari perusahaan mana, apa yang dibawa, ternak apa yang dibawa dan berapa banyak,” kata Mallarangan.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehata Hewan Nurlina Saking mengatakan, temuan BPK tersebut disebabkan minimnya kajian pihak terkait atas kebijakan teknis setiap pendapatan yang dianggarkan pada APBD.
“Yang kedua adalah dinas peternakan dan kesehatan hewan dan biro hukum Sulsel tidak tidak mereview antara kesesuaian pendapatan yang dipungut, dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Nurlina dalam rapat bersama Komisi B DPRD Sulsel.
Nurlina berharap Komisi B DPRD Sulsel dapat memberikan arahan kepada dinas peternakan agar hal ini tidak terulang lagi.