Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sejumlah tenaga pendidik yang berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari berbagai sekolah di Kabupaten Bondowoso mengadukan nasibnya ke anggota DPRD, Kamis (19/6/2025).
Ketua GTT Kabupaten Bondowoso, Siti Maltufah, menyebut kedatangannya ke kantor Wakil Rakyat itu mewakili sekitar 900 orang yang berstatus GTT dan PTT yang masuk dalam kategori R2 (yang masuk database BKN). R3 (yang tidak masuk database dengan masa kerja 2 tahun keatas).
“Kami bertemu dengan anggota dewan Komisi 1 dan IV, dalam kesempatan ini kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bondowoso segera mengusulkan formasi seleksi ASN PPPK 2024 secara maksimal sesuai data kebutuhan. Ditahun 2025 ini, selain GTT, Saudara PTT juga dapat diangkat menjadi PPPK karena mulai 2009 PTT tidak ada pengangkatan,” kata Maltufah.
Selain itu, perempuan yang akrab dipanggil Tufa ini juga menyerukan agar Pemkab Bondowoso segera mungkin memberi SK Bupati atau sejenisnya yang sekiranya dapat membantu nasib honorer. Terutama dalam hal Honorarium, di mana selama ini para GTT maupun PTT masih jauh dari layak, setidaknya dapat honor seperti Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Bahkan ada beberapa dari saudara kami digaji 150 ribu perbulan, apakah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam 1 bulan? Untuk cost transportasi saja tidak akan cukup, Maka kami berharap praktik perbudakan modern ini segera diselesaikan oleh pemerintah dengan kebijakan yang benar-benar bijak dan tidak merugikan saudara-saudara honorer,” ungkapnya.
Ia juga meminta Pemkab memperhatikan dan mengamankan Database honorer dengan memberikan SK Bupati atau sejenisnya kepada honorer non Kategori. Contoh seperti guru K1 maupun K2 yang ia pandang gaji tersebut cukup layak.
Menurut Tufa, fakta dilapangan dari tugas hingga tanggungjawab sama tidak ada bedanya, tapi kenapa pemerintah tidak bisa memberikan honorarium seperti mereka.
“Melihat kenyataan tersebut, harapan kami kepada Pemkab Bondowoso agar dapat juga bisa mendapat kesempatan dan kebijakan honorarium kepada Honorer non Kategori seperti saudara K1 atau K2 dengan dasar mengacu pada Database honorer. Di mana data tersebut dilakukan oleh OPD yang dilaporkan kepada BKPSDM,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta Pemkab Bondowoso memastikan guru yang sudah masuk database BKN untuk mendapat formasi dengan skema pengangkatan seperti ASN PPPK 2023 dengan memperhatikan database BKN.
“Kita guru yang sudah lulus PPG untuk tidak mempersulit proses TPG yang sampai sekarang belum ada kejelasan karena dinas pendidikan meminta SK bupati sebagai syarat,” imbuhnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, A. Mansur, M.H, meminta Pemerintah memperhatikan para GTT dan PTT tersebut dengan serius.
“Kami harap pemerintah betul-betul memberikan atensi dan bisa mencarikan solusi untuk kesejahteraan mereka ke depan agar lebih baik,” ucap Mansur.
Anggota fraksi PKB itu mencontohkan, sebagian mereka yang sudah lulus PPG tahun 2023 – 2024 itu bisa mendapatkan honor dari pusat, tetapi mereka ini terkendala salah satu syarat bahwa mereka harus mendapatkan siltap dari pemerintah daerah.
“Ini yang kita upayakan di Perubahan APBD tahun ini. Mereka ini jumlahnya ada 101 yg tersebar di SD dan SMP Negeri, kalau mereka yang swasta sudah tidak ada masalah. Sedangkan yang lain yang jumlahnya sekitar 900 orang bertahap akan kita tingkatkan juga sesuai dengan regulasi yang ada” tegasnya.