Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Polisi mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti lainnya di lokasi.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan mengungkapkan, bahwa penggerebekan dilakukan Tim Resmob Satreskrim setelah menerima laporan dari warga melalui Call Center Polri 110 pada Minggu 22 Juni 2025 siang.
Tim Resmob berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial M (54), IS (24) dan MS (41) dan juga barang bukti diantaranya uang tunai total Rp5.400.000, enam ekor ayam, dua buah jam dinding, buku catatan, dua buah galangan warna merah hitam, dua buah alas karpet dan lima unit sepeda motor.
“Begitu laporan kami terima, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba di TKP, belasan orang melarikan diri namun ada 3 tersangka yang berhasil ditangkap berikut barang bukti,” kata Agung, Senin (26/5/2025).
Agung menyebut, penggerebekan dan penindakan yang dilakukan sebagai bagian komitmen Polres Situbondo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan ketertiban yang terjadi di lingkungan masing-masing. Sehingga Kabupaten Situbondo yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.
“Polres Situbondo tidak mentolerir segala bentuk penyakit masyarakat. Kami tindak tegas. Apalagi kalau sudah meresahkan masyarakat, silahkan laporkan ke call center 110 atau WA Pengaduan 081133911000,” tegas Agung. (Ros)