Advertorial

DPRD Sulsel minta Luas Tambang di Tikala Toraja Dikurangi 5 Hektare

2566
×

DPRD Sulsel minta Luas Tambang di Tikala Toraja Dikurangi 5 Hektare

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Sulsel dengan instansi terkait tentang tambang galian C di Tikala, Toraja Utara, Selasa (24/6/2025).

Makassar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan penciutan luas konsesi tambang galian C di Tikala, Kabupaten Toraja Utara.

Rekomendasi tambang galian C disepekati dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama Dinas ESDM, Dinas PTSP Sulsel dan perwakilan Pemkab Toraja.

Example 300x600

Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid mengatakan, tambang galian C Tikala yang digarap CV Bangsa Damai memiliki luas 24 hektare.

Tambang tersebut kata Kadir Halid beririsan dengan situs cagar budaya sehingga direkomendasikan untuk dikurangi.

“Dari 24 hektare ini, ada yang berdekatan dengan situs budaya. Itu hanya kurang lebih 600 meter. Jadi, kita rekomendasikan agar luas tambangnya diciutkan,” ujar Kadir Halid usai rapat dengar pendapat di gedung DPRD Sulsel, Kota Makassar, Selasa (24/6/2025).

Menurut Kadir Halid, komisi D DPRD Sulsel merekomendasikan agar luas konsesi tambang CV Bangsa Damai di Tikala diciutkan hingga 5 hektare.

Kadir menyebut, rekomendasi tersebut berangkat dari aspirasi masyarakat setelah anggota Komisi D DPRD Sulsel mengecek langsung tambang di Tikala.

Bahkan, masyarakat di sekitar tambang menolak aktifitas ekstraktif ini.

“Aspirasi masyarakat menolak tambang itu. Tapi tambang ini kan punya izin lengkap. Jadi kita tidak bisa (hentikan). Tapi itu tadi, lahannya harus dikurangi,” jelas Kadir Halid.

Kadir menyebut, pengurangan lahan tambang galian C di Tikala akan dilakukan secara teknis oleh Dinas ESDM Sulsel dengan Kementerian ESDM.

Selain mengurangi luas konsesi tambang, DPRD Sulsel juga meminta CV Bangsa Damai untuk merampungkan jalan produksi sebelum beraktifitas.

“Yang kedua, jangan memakai jalan masyarakat. Jalan masyarakat itu sempit. Sempit sekali. Makanya dia harus bikin jalan produksi sendiri,” kata anggota Fraksi Golkar itu.

Menurut Kadir Halid, pihak perusahaan telah membangun jalan produksi namun belum rampung.

“Makanya kesimpulan ketiga rekomendasi komisi D, jangan melakukan akititas tambang sebelum menyelesaikan jalan produksinya,” tegas Kadir.

Komisi E DPRD Sulsel juga meminta Pemkab Toraja Utara agar membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat yang menolak dan menerima aktifitas tambang CV Bangsa Damai.

Terkait hal itu, Kepala Bapenda Toraja Utara Paris Salu yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan rekomendasi dewan akan disampaikan kepada Bupati Frederik Victor Palimbong.

“Pasti rekomendasi dewan akan kita tindak lanjuti, tapi nanti kita sampaikan kepada pak bupati,” kata Paris.