Pemerintahan

DLH Kuansing Tegaskan Limbah PT SIM Ikut Pencemaran

89
×

DLH Kuansing Tegaskan Limbah PT SIM Ikut Pencemaran

Sebarkan artikel ini
Kepala DLH Kuansing Deflides Gusni menyampaikan hasil uji labor limbah PT SIM dalam jumpa pers di ruang rapat Kantor DLH Kuansing, Kamis (26/6/2025).

Kuansing, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Penyebab adanya ikan mati di Sungai Singingi pada 24 Mei 2025 yang lalu, yang diduga akibat limbah PT Sinergi Inti Makmur (SIM) terjawab sudah.

Pada Kamis 26 Juni 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau menyampaikan hasil uji labor terhadap sampel air yang diduga tercemar tersebut, menyusul telah keluarnya hasil uji lab 18 Juni lalu.

Example 300x600

Kepala DLH Kuansing Deflides Gusni didampingi Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Erni Johan, Kabid Tata Lingkungan, Gunawan Nurdianto, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Raja Efriadi, dan dihadiri pihak perusahaan, yakni Askep PT SIM, Dedi bersama KTU PT SIM Charles menyampaikan hasil uji lab tersebut dalam jumpa pers di ruang rapat DLH Kuansing.

BACA JUGA :
Dinas PUPR Kuansing Tahun 2023 Anggarkan Rp 28 Miliar Lebih untuk 10 Kegiatan

Menurut Kepala DLH Kuansing Deflides, hasil labor sampel air sungai tercemar sudah diterima dari Mutu Agung Lestari Pekanbaru. Berdasarkan hasil labor yang diterima beberapa hari lalu itu, dari 39 parameter yang diuji, ada beberapa parameter yang ditemukan melebihi ambang batas. Yakni untuk Chemical Oxygen Demand ( COD), Biological Oxygen Demand ( BOD), dan PH atau keasaman dan TSS (Padatan Tersuspensi).

BACA JUGA :
Pjs Bupati Kuansing Ingatkan para Siswa Jauhi Narkoba

Untuk parameter COD sampel 1 di Sungai Lantak Payo (dekat perusahaan) sebesar 694 mg per liter, sampel 2 (sungai Singingi) 779 mg per liter, melebihi ambang batas baku mutu 350 mg per liter. Parameter pH sampel 1 terdeteksi 5,51, dan sampel 2 terdeteksi sebesar 5,80, sedangkan ambang batas baku mutu 6-9.

Lalu, parameter TSS di sampel 1 terdeteksi 1.615 mg per liter. Di sampel 2 sebesar 25 mg per liter, sedangkan ambang batas baku mutu maksimal 250 mg per liter.

BACA JUGA :
Kamis Ini, Pasangan Halim-Sardiyono akan Mendaftar ke KPU Kuansing

Dari hasil labor ini, parameter COD dan pH menunjukkan bahwa hasil uji labor sampel dibagian hilir (Sungai Singingi) lebih tinggi daripada di bagian hulu (sungai Lantak Payo).

” Jadi dari kesimpulan Kita, limbah cair PT SIM memiliki kontribusi terhadap terjadinya pencemaran di Sungai Singingi,” ujar Deflides

Sementara itu Askep PT SIM, Dedi mengatakan mengenai saran yang disampaikan DLH tentang kewajiban PT SIM pihaknya sudah memenuhinya, dan sebagian sudah selesai.

” Kita sekarang sedang mengejar pembuatan tiga kolam IPAL yang diminta, ” ungkapnya. ( Suhendi)