Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID -Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Kabupaten Jember tertunda, karena belum ada Peraturan Pemerintah PP lanjutan UU No 3 tahun 2024, Selasa (1/7/2025).
Menurut keterangan PLT kepala bidang Pemdes DPMD Jember Deni Wijayanto, Terkait perubahan UU nomor 6 tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024 ada sedikit perubahan di dalam pasal terkait calon kepala desa tunggal.
“Dimana UU nomor 6 tahun 2024, calon kades minimal dua baru bisa di lakukan Pilkades, sedangkan UU nomor 3 tahun 2024 satu calon bisa tidak perlu adanya Pilkades cukup melalui musdes,”ungkap Deni
Kata Deni, tindak lanjut juknis bagaimana pelaksanaan Pilkades PAW masih di bahas di kementerian, PP masih belum turun kita masih menunggu sedang di bahas oleh kementerian.
“Total Pilkades PAW di kabupaten Jember sekitar ada 6 Desa,”ujar Deni Wijayanto.