Pemerintahan

DPMD Jember: Pilkades PAW di Tunda Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

31
×

DPMD Jember: Pilkades PAW di Tunda Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
PLT Kepala Bidang Pemdes DPMD Jember Usai di Temui di DPRD, Selasa (1/7/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID -Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Kabupaten Jember tertunda, karena belum ada Peraturan Pemerintah PP lanjutan UU No 3 tahun 2024, Selasa (1/7/2025).

Menurut keterangan PLT kepala bidang Pemdes DPMD Jember Deni Wijayanto, Terkait perubahan UU nomor 6 tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024 ada sedikit perubahan di dalam pasal terkait calon kepala desa tunggal.

Example 300x600

“Dimana UU nomor 6 tahun 2024, calon kades minimal dua baru bisa di lakukan Pilkades, sedangkan UU nomor 3 tahun 2024 satu calon bisa tidak perlu adanya Pilkades cukup melalui musdes,”ungkap Deni

Kata Deni, tindak lanjut juknis bagaimana pelaksanaan Pilkades PAW masih di bahas di kementerian, PP masih belum turun kita masih menunggu sedang di bahas oleh kementerian.

“Total Pilkades PAW di kabupaten Jember sekitar ada 6 Desa,”ujar Deni Wijayanto.