Bulukumba, LENSANUSANTARA.CO?ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bulukumba menggelar aksi unjuk rasa di tiga lokasi berbeda yakni di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Kantor Bupati Bulukumba. Selasa 1 Juli 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan penataan ruang yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Aksi yang dimulai sejak siang hari tersebut sempat memanas, terutama saat massa aksi melakukan pembakaran ban di depan Kantor Dinas Perkimtan. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengawal jalannya aksi sempat terlibat aksi saling dorong dengan peserta unjuk rasa.
Situasi semakin tegang ketika mobil pemadam kebakaran yang disiagakan di lokasi menyemprotkan air untuk memadamkan api dari ban yang dibakar, yang memicu ketegangan antara petugas dan demonstran.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, Ketua cabang PMII Bulukumba, Syaibatul Hamdi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah. “Kami dari PMII Cabang Bulukumba mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi total terhadap kebijakan penataan ruang. Pemerintah daerah harus melakukan moratorium terhadap seluruh proyek pembangunan perumahan dan menutup seluruh industri dan pergudangan yang tidak mengantongi izin serta mengevaluasi bangunan komersial yang melanggar aturan. Pemerintah harus mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku pelanggaran tata ruang tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi,” ujarnya.
Setelah melakukan orasi di dua dinas terkait, massa aksi melanjutkan unjuk rasa di Kantor Bupati Bulukumba. Di lokasi ini, mereka diterima oleh Asisten Administrasi Umum Setda Bulukumba, Drs. Daud Kahal, M.Si., yang mewakili pemerintah daerah.
Dalam tanggapannya, Daud Kahal menjelaskan bahwa pada saat yang bersamaan, Wakil Bupati Bulukumba sedang memimpin rapat dengan sekitar 40 pengembang perumahan di ruangannya.
“Hari ini secara bersamaan Pak Wakil Bupati memimpin rapat dengan, ada sekitar 40 developer pengembang perumahan di ruangan beliau saat ini, menyampaikan berbagai hal yang terkait dengan apa yang menjadi keresahan sebagian warga masyarakat dan itu diatensi oleh pemerintah daerah bagaimana kemudian sehingga para pengembang developer itu bisa mematuhi apa yang menjadi regulasi, ketentuan dan segala macam hal yang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengembang,” kata Daud Kahal.
Aksi unjuk rasa ini mencerminkan kekhawatiran mahasiswa terhadap dampak pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang dan regulasi yang berlaku. PMII Bulukumba menilai bahwa maraknya pembangunan perumahan dan industri yang tidak sesuai regulasi dan jelas dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang yang terjadi di Kabupaten Bulukumba dan berharap Pemerintah daerah dapat menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh PMII Bulukumba dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penataan ruang dan pembangunan di wilayahnya.
Langkah konkret dan tegas diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.