Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (2/7/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari dan diikuti anggota Banggar beserta staf pendukung, dan jajaran TAPD Kabupaten Blitar.
Mengawali rapat, pimpinan dewan meminta pemaparan dari TAPD terkait pelaksanaan APBD Tahun 2024. Evaluasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap pelaksanaan anggaran berjalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
“Forum ini menjadi sarana penting agar pengelolaan APBD benar-benar tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin memastikan bahwa tata kelola keuangan daerah sudah sesuai dengan aturan,” ungkap M. Rifa’i.
Setelah mendengarkan pemaparan dan melaksanakan pembahasan, Banggar DPRD menyatakan menerima serta memahami penjelasan yang telah disampaikan oleh TAPD. Meski demikian, DPRD tetap mengingatkan agar pelaksanaan anggaran di masa mendatang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap pelaksanaan anggaran tahun-tahun berikutnya bisa lebih efektif dan tetap mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kami, sebagai lembaga pengawas, akan terus mengawal agar kepentingan masyarakat selalu menjadi prioritas,” imbuh dia.
DPRD Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah agar pengelolaan APBD benar-benar mendukung kesejahteraan masyarakat Blitar.














