Berita

Serobot Tanah Milik Sukartini, Oknum Koperasi Dipolisikan

49
×

Serobot Tanah Milik Sukartini, Oknum Koperasi Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Siti Sa'adah Sukartini di Dampingi Kuasa Hukum Melaporkan ke Polres Jember, Jum'at (4/7/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Cek-cok mulut tidak terelakan, saat sejumlah orang yang mengaku dari salah satu koperasi di Jember memaksa melakukan penyerobotan tanah milik Hj.Siti Sa’adah Sukartini.

Sawah seluas satu hektar lebih, yang terletak di Dusun Besuk, Desa Ajung menjadi rebutan, pasca putusan pengadilan kembali jadi rebutan.

Example 300x600

Melihat kondisi itu, Sumartini didampingi kuasa hukumnya, melaporkan sejumlah oknum yang diduga merusak lahan miliknya dengan cara membajak tanpa izin.

Menurut informasi yang ada di tempat kejadian, oknum tersebut berasal dari salah satu koperasi yang mengaku sudah menyewa lahan tersebut, namun tidak bisa menunjukan bukti.

“Terkait pelaporan ke Polres Jember, tanah itu sudah bersertifikat resmi nomor sertifkat SHM No.539 atasnama Hj Sa’adah Sukartini mulai 1997 belum pernah beralih secara sah dan belum dinikahkan di depan pejabat PPAT penjual dan pembeli itu tidak pernah,” ungkap Mujiasi, S.H salah seorang tim hukum pemilik tanah.

Bahkan, dia mengaku sudah konfirmasi dengan pihak notaris Bambang Hermanto, S.H , M.Kn dan mengakui tidak pernah kenal.

“Pernah saya tanya notaris tidak pernah kenal. Kemudian, Sukartini juga mengaku tidak tahu dengan namanya Gunawan. Jadi, tidak pernah terjadi peralihan yang sah,” sebutnya.

Muji juga mengakui kalau tanah milik Sumartini ada sepetak tanah kosong dan ditanami sengon.

“Itu sama lawan diserobot dan ditanami padi. Sehingga, saya hentikan dengan cara baik-baik tidak mau berhenti. Bahkan sudah diajak negosiasi dengan cara profesional,” kata Jum’at (4/7/2025)

Namun, kata Muji, pria yang mengaku pimpinan salah satu koperasi itu tidak mau, sehingga sempat terjadi bersitegang.

“Tapi dengan upaya humanis yang ditawarkannya, ketegangan itu berhasil didinginkan dan meninggalkan tempat kejadian perkara,”akui dia.

Dirinya berharap, pihak-pihak terkait untuk bisa menahan diri dan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jember.

“Adapun amar putusannya mengembalikan sertifikat itu kepada yang berhak atas tanah itu, yaitu Siti Sa’adah Sukartini. Karena ini negara hukum, harus menghormati putusan hukum,” beber muji saat di konfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi sengketa tanah yang menyeret eks Notaris Bambang Hermanto, S.H.,M.Kn menjadi terdakwa.

Namun, melalui putusan hakim Pengadilan Negeri Jember Nomor 149/Pid.B/2025/PN Jmr, sertifkat dikembalikan pada pemilik sah.

“Sementara eks Notaris Bambang Hermanto sendiri, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, selama dia bulan 10 hari,”pungkasnya.