Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat konsolidasi internal bersama jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (7/7/2025). Kegiatan berlangsung di Sekretariat DPC Demokrat Kobar, Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.
Pada kesempatan itu, Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Kalimantan Tengah, Hery Purwanto yang akrab disapa HRY, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi DPP Partai Demokrat, khususnya Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), dalam rangka penjaringan awal bakal calon legislatif (bacaleg) dari internal partai.
“Selain penjaringan dini, kami juga melakukan konsolidasi kepengurusan, khususnya di tingkat Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), karena masa jabatan pengurus DPAC di Kobar akan berakhir pada September mendatang. Kami diminta segera mempersiapkan struktur baru untuk seluruh DPAC se-Kobar,” ujar HRY kepada awak media.
Ia menjelaskan, tim kerja telah dibagi sesuai daerah pemilihan (dapil), di mana dirinya ditunjuk sebagai koordinator untuk Dapil Kalteng 3, didampingi oleh Mariani. Sementara itu, anggota DPRD Provinsi terpilih dari dapil yang sama, Hery Santoso, tidak dapat hadir karena sedang menjalani agenda reses di wilayah konstituennya.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kobar, Rahmat Sony, menyebutkan bahwa agenda ini merupakan jadwal resmi dari DPD Demokrat Kalimantan Tengah yang menyasar seluruh kabupaten/kota.
“Fokus kami adalah percepatan penjaringan bacaleg, serta penyesuaian struktur organisasi sesuai hasil Kongres Partai Demokrat Februari 2025 lalu, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” jelas Sony.
Sony menambahkan, DPC Demokrat Kobar juga akan berupaya aktif menjalin komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat yang dinilai potensial untuk bergabung dalam struktur kepengurusan maupun pencalonan legislatif ke depan, sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku sebagai acuan pelaksanaan kegiatan partai.(Firman Muliadi).