Pemerintahan

Tahap Pembukaan Rekening Koperasi Merah Putih di Rembang Mencapai 187 Desa dan 7 Kelurahan

50
×

Tahap Pembukaan Rekening Koperasi Merah Putih di Rembang Mencapai 187 Desa dan 7 Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Bank Jateng KC Rembang

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 187 desa dan 7 kelurahan di Kabupaten Rembang telah menyelesaikan seluruh tahapan legalitas pendirian Koperasi Merah Putih. Saat ini, koperasi-koperasi tersebut memasuki tahap pembukaan rekening di Bank Jateng sebagai bagian dari persiapan operasional.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menyampaikan bahwa seluruh koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan kini telah resmi berbadan hukum. Legalitas tersebut telah tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Example 300x600

“Saat ini sedang berlangsung proses pembukaan rekening di beberapa kecamatan. Bank Jateng melakukan jemput bola untuk mempercepat proses ini,” ujar Slamet.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang, Setyo Budi Hutomo, menjelaskan bahwa pada hari ini pembukaan rekening secara kolektif dilaksanakan di Kecamatan Sedan. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum penyerahan dokumen badan hukum Koperasi Merah Putih se-Kecamatan Sedan.

“Sampai saat ini, sudah ada enam kecamatan yang terlayani pembukaan rekening koperasinya, yaitu Kecamatan Sumber, Sale, Sarang, Lasem, Pancur, dan Sedan,” terang Budi.

Dia menambahkan, pelayanan pembukaan rekening koperasi dilakukan secara bergiliran di tiap kecamatan, setiap harinya. Targetnya, seluruh proses pembukaan rekening rampung pada 18 Juli 2025.