Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Blitar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025 hingga 2029.
Kesepakatan ini dilakukan pada Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (10/7/2025) malam.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai. Ia menyampaikan bahwa agenda ini merupakan lanjutan dari sidang paripurna sebelumnya, yang telah membahas rancangan akhir RPJMD pada 20 Mei 2025.
Dalam rapat kali ini, Panitia Khusus (Pansus) RPJMD menyampaikan laporan hasil pembahasan mereka selama kurang lebih tiga bulan.
“Pansus telah bekerja secara maksimal dan hasilnya hari ini kami jadikan dasar pengambilan keputusan,” ujar Rifai.
Usai pemaparan hasil Pansus dan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi, DPRD Kabupaten Blitar bersama pemerintah daerah sepakat menyetujui Raperda tersebut. Proses persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Blitar.
Rifai menjelaskan bahwa setelah disahkan dalam rapat paripurna, dokumen Raperda RPJMD akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi.
“Dokumen ini harus masuk ke provinsi paling lambat tiga hari setelah paripurna. Setelah evaluasi selesai, kami akan mengajukan permohonan nomor registrasi sebagai syarat penetapan menjadi Perda,” terangnya.
Selain membahas RPJMD, dalam rapat tersebut Bupati Blitar juga menyampaikan penjelasan mengenai rencana perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025. Draf rancangan perubahan tersebut secara simbolis diserahkan kepada pimpinan DPRD.
Diharapkan, dengan telah disetujuinya Raperda RPJMD ini, arah pembangunan Kabupaten Blitar lima tahun ke depan akan lebih terarah dan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah di berbagai sektor.














