Bulukumba, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aktivitas tambang galian C di Dusun Upasaya, Desa Tamalanrea, Kabupaten Bulukumba, menjadi sorotan publik setelah diduga beroperasi tanpa izin lengkap atau bahkan ilegal. Dugaan ini muncul dari kekhawatiran bahwa operasional tambang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
Tambang yang berlokasi tidak jauh dari pemukiman warga ini diduga telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini, legalitas perizinannya masih menjadi tanda tanya. Beberapa sumber menyebutkan bahwa aktivitas penggalian dan pengangkutan material terus berjalan tanpa ada kejelasan dokumen izin tambang yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, saat dikonfirmasi pada Selasa 15 Juli 2025, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Nanti kami arahkan tipiter untuk cek ke lokasi, terima kasih infonya,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa aparat kepolisian akan melakukan pengecekan lapangan melalui tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), yang memang memiliki kewenangan menangani persoalan tambang ilegal dan pelanggaran hukum lainnya di sektor sumber daya alam.
Kasus tambang ilegal bukanlah hal baru di Kabupaten Bulukumba. Beberapa lokasi tambang sebelumnya juga sempat disorot karena diduga tidak mengantongi izin resmi. Hal ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan jangka panjang seperti kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, serta potensi longsor yang mengancam keselamatan masyarakat.
Aktivitas tambang tanpa izin juga merugikan negara dari sisi pendapatan daerah, sebab diduga tidak ada kontribusi retribusi atau pajak yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap seluruh tambang galian C, baik di Tamalanrea maupun di wilayah lain, sangat dibutuhkan.
Diharapkan hasil pengecekan aparat kepolisian nantinya bisa memberi kepastian hukum, apakah tambang tersebut beroperasi secara sah atau melanggar ketentuan. Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari penegak hukum demi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.