Pemerintahan

Pansus 1 DPRD Kabupaten Blitar Gelar Raker Bahas Dua Ranperda Usulan Bupati Tahun Anggaran 2025

1823
×

Pansus 1 DPRD Kabupaten Blitar Gelar Raker Bahas Dua Ranperda Usulan Bupati Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati Blitar Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, (16/7/2025).

Dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan yaitu Ranperda tentang Inovasi Daerah dan Ranperda tentang Kerja Sama Daerah.

Example 300x600

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Blitar, Nugroho Bayu Laksono, dan diikuti oleh seluruh anggota Pansus serta perwakilan dari Bappeda, Bagian Tata Pemerintahan Setda, Bagian Hukum Setda, serta tim penyusun naskah akademik dan pendamping Ranperda dari OPD teknis terkait.

BACA JUGA :
Hadiri Pelepasan Kontingen Porprov Jatim 2025, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Dukung Kemajuan Dunia Olah Raga

Agenda ini merupakan bagian dari upaya mendalami substansi serta dasar hukum pengajuan dua ranperda tersebut. Selain itu, rapat juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi manfaat dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan daerah, serta menyinkronkan isi Ranperda dengan regulasi nasional yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Nugroho Bayu Laksono menegaskan bahwa Ranperda tentang Inovasi Daerah sangat penting untuk mendorong transformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang lebih kreatif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Kami ingin membangun kerangka hukum yang memungkinkan aparatur pemerintah daerah berinovasi tanpa harus terbelenggu oleh kekakuan prosedural. Dengan Ranperda ini, nantinya inovasi bukan sekadar inisiatif, tetapi menjadi bagian integral dari tata kelola pemerintahan,” ujar Nugroho.

BACA JUGA :
DPRD Kabupaten Blitar Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Nasional melalui Aksi Panen Raya

Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Kerja Sama Daerah diarahkan pada penguatan kapasitas Pemerintah Kabupaten Blitar dalam menjalin kemitraan strategis, baik antardaerah maupun dengan pihak ketiga, termasuk lembaga internasional.

“Kerja sama antardaerah saat ini bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan. Baik untuk efisiensi anggaran, peningkatan pelayanan, maupun pertukaran sumber daya. Ranperda ini akan menjadi payung hukum agar kerja sama yang dilakukan memiliki arah, struktur, dan tujuan yang jelas,” tambahnya.

BACA JUGA :
Pemkot Blitar dan DPRD Sepakati Raperda RPJMD Tahun 2025-2029

Ia juga menekankan pentingnya memastikan mekanisme implementasi kedua ranperda ini bisa diterapkan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Rapat berlangsung dengan pembahasan mendalam dan dinamis. Tim penyusun naskah akademik memaparkan aspek normatif dan yuridis dari masing-masing Ranperda, sementara OPD teknis memberikan masukan terkait teknis pelaksanaan di lapangan.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Blitar bersama pihak eksekutif akan menyempurnakan draf final kedua ranperda sebelum masuk ke tahapan pembicaraan lanjutan dalam rapat paripurna.