Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja untuk mereviu dan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
Rapat dipimpin langsung oleh Nur Fathoni, dan dihadiri oleh anggota Pansus IV, staf pendamping, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.
Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa,
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa.
Rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari proses harmonisasi Ranperda yang diusulkan oleh Dinas PMD dan melibatkan masukan dari Asosiasi Kepala Desa serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Proses ini bertujuan memastikan bahwa setiap Ranperda yang dibahas tidak hanya sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan riil di lapangan.
Dalam wawancara usai rapat, Nur Fathoni menjelaskan pentingnya keterlibatan aktif berbagai pihak dalam penyusunan regulasi, terutama yang berkaitan langsung dengan pemerintahan desa.
“Perubahan regulasi ini bukan semata-mata soal penyesuaian hukum, tetapi juga menyangkut efektivitas tata kelola pemerintahan desa yang berdampak langsung pada masyarakat. Oleh karena itu, kami libatkan OPD pengusul, asosiasi kepala desa, dan tim hukum agar pembahasan berjalan menyeluruh dan tidak menyisakan celah,” ujar Nur Fathoni pada Rabu, (16/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa Pansus IV akan terus mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi dalam seluruh tahapan pembahasan Ranperda, demi menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
“Setiap masukan yang kami terima akan dicermati secara detail, terutama dari para kepala desa yang memahami realitas teknis di lapangan. Ini penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar operasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan aturan lain,” jelasnya.
Draf akhir hasil konsolidasi Ranperda saat ini sedang dalam proses penyusunan oleh Dinas PMD bersama Bagian Hukum Setda. Draf tersebut akan diserahkan kembali ke Pansus IV untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Adapun rekomendasi teknis serta catatan penting akan dituangkan dalam Nota Penjelasan dari OPD pengusul kepada DPRD Kabupaten Blitar.