Berita

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Situbondo, Korban Nenek 71 Tahun

89
×

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Situbondo, Korban Nenek 71 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus pencurian dan kekerasan terhadap nenek di Mangaran saat diintrogasi polisi. (Humas Polres Situbondo)

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang nenek berusia 71 tahun akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Situbondo. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 08 Juli sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban yang berlokasi di Kampung Trebungan Barat, Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Pidum, Unit Resmob, dan Polsek Mangaran. Pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Example 300x600

Pelaku diketahui berinisial S alias Wawa (53), warga Kecamatan Mangaran, yang masih bertetangga dengan korban. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan aksi pemukulan terhadap korban menggunakan sebilah kayu sepanjang 75 cm hingga menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian kepala dan wajah, memar di kedua matanya serta gigi tanggal, sebelum akhirnya pelaku merampas kalung emas seberat 10 gram milik korban yang sedang dikenakannya.

BACA JUGA :
Pelaku Pengeroyokan di Banyuputih Situbondo Dibekuk Polisi, Satu DPO

“Motif pelaku mengaku sakit hati karena sering diejek korban terkait masalah pinjaman uang. Pelaku lalu nekat melakukan kekerasan ketika ada kesempatan, tapi tidak mengakui telah mengambil perhiasan korban,” ujarnya, Rabu, 16 Juli 2025.

BACA JUGA :
Satu Tahun Terakhir Dinsos Situbondo Tak Ada Anggaran Pembinaan untuk PSK

Peristiwa ini sontak mengundang perhatian publik, karena kejadian tersebut menimpa korban ketika sedang duduk wiridan menunggu waktu shalat isyak sehabis menjalankan shalat maghrib, dan beritanya viral di media online dan media sosial.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu yang digunakan memukul korban, baju korban dan pelaku, serta nota pembelian perhiasan. Namun, kalung emas yang dirampas pelaku belum ditemukan dan masih dalam pencarian.

“Kami sudah melakukan olah TKP, meminta visum korban, memeriksa saksi-saksi, dan telah menetapkan serta menahan tersangka. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan barang bukti yang belum ditemukan,” beber Kasat Reskrim Polres Situbondo.

BACA JUGA :
Emak-emak Warga Banyuputih Situbondo Ditangkap Polisi, Ratusan Butir Pil Trex Disita

Atas perbuatannya, kata Agung, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami menegaskan komitmennya untuk terus merespon cepat setiap laporan masyarakat dan memberikan rasa aman, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia,” pungkasnya. (*)