Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, bersama Kantor Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan kembali menggelar operasi gabungan berantas peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa di awal Juli 2025, terdapat tiga tim yang diterjunkan dalam pelaksanaan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Magetan.
“Awal Juli Kemarin kita melaksanakan kembali operasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan. Terdapat tiga tim yang diterjunkan untuk menyisir wilayah Kecamatan Bendo, Kecamatan Takeran, dan Kecamatan Lembeyan,” jelas Gunendar Saat di temui di kantor satpol pp Kamis (17/72025).
Gunendar mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal masih terjadi secara terselubung. Modusnya kini lebih canggih, seperti memanfaatkan platform online atau distribusi dari rumah ke rumah, yang menyulitkan petugas dalam melakukan penindakan langsung.
“Oleh karena itu, kami terus memperkuat kerja sama dengan aparatur pemerintah desa dan tokoh masyarakat, serta memaksimalkan peran Satgas Gempur Rokok Ilegal di tingkat kecamatan,” terangnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Magetan untuk turut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Bilamana masyarakat yang mengetahui atau mempunyai informasi terkait peredaran rokok ilegal di sekitarnya, bisa menghubungi perangkat desa setempat atau langsung dengan pihak Satpol PP dan Damkar Magetan.
“Rokok ilegal itu merugikan negara karena tidak membayar cukai, tidak dikendalikan, dan tidak diawasi. Maka kami mengajak masyarakat, ayo kita cegah bersama. Siapa lagi yang bisa menjaga Magetan kalau bukan kita sendiri,” pungkasnya