Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD Kabupaten Bondowoso Gelar Rapat Pripurna Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 Kegitan dilaksanakan di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso. Jumat, 18 Juli 2025.
Jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 sebagai berikut:
- Tanggal 7 Juli 2025 Rapat Kerja Panitia Khusus membahas legalitas Raperda RPJMD 2025-2029, penyamaan persepsi tentang urgensi Raperda RPJMD 2025-2029 dan mekanisme pembahasan, mengingat materi sangat luas dan waktunya sangat terbatas;
- Tanggal 8 Juli 2025 Rapat Kerja Panitia Khusus dengan Tim Penyusun membahas dan mencermati terhadap sisi legalitas formil penyusunan Raperda RPJMD 2025-2029;Tanggal 9 s/d 10 Juli 2025 Rapat Kerja Panitia Khusus dengan Tim Penyusun membahas substansi dan materi pokok Raperda RPJMD 2025-2029 berikut penyelarasannya dengan RPJMD Propinsi Jawa Timur dan RPJMN serta Legal Drafting Raperda RPJMD 2025-2029;
- Tanggal 15 Juli 2025 Rapat Kerja Panitia Khusus bersama Tim Penyusun RPJMD, Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Pembahasan tentang finalisasi dan harmonisasi legal drafting dan substansi/materi pokok RPJMD, Khususnya terkait asumsi PAD di Dinas Kesehatan dan di RSUD dr.H. Koesnadi Bondowoso. Berikut rencana Pembangunan 5 (lima) lantai RSUD dr.H. Koesnadi guna meningkatkan layanan kesehatan sebagai Rumah Sakit Rujukan yang Unggul;
- Tanggal 16 Juli 2025 Konsultasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Adapun hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 dapat kami laporkan sebagai berikut :
- Dalam perspektif Legal formal prosedur dan tahapan, proses penyusunan dokumen RPJMD 2025-2029 dalam penelaahan dan pencermatan Pansus, telah dilaksanakan dengan benar dan baik sesuai aturan perundangan-undangan.
- Panitia Khusus telah melakukan kajian dan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen Raperda RPJMD 2025-2029. dengan kesimpulan bahwa dokumen prasyarat dan pendukung dalam penyusunan Raperda RPJMD telah disiapkan secara memadai.
- Terhadap kualitas Substansi/ materi pokok dalam dokumen lampiran Raperda RPJMD yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam satu kesatuan Raperda RPJMD 2025-2029, Panitia Khusus telah melakukan kajian dan analisa bersama Tim Penyusun dalam memutakhirkan, mengkonfirmasi dan memvalidasi data dan analisa yang dipaparkan.
Panitia Khusus berkesimpulan, secara substansial, data base line, target dan asumsi perencanaan per tahun hingga tahun terakhir RPJMD, telah disesuaikan dengan sumber data otoritatif, telah dianalisa sesuai tantangan daerah dan telah diselaraskan dengan dokumen perencanaan yang lain, baik RPJPD Bondowoso 2025-2045, RPJMD Provinsi 2025-2029 dan RPJMN 2025-2029.
- Mengingat urgensi Konsistensi, keselarasan dan keterpaduan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sangat penting, Panitia Khusus telah melakukan telaah bersama Tim Penyusun, guna memastikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 telah selaras dengan rencana pembangunan di tingkat yang lebih tinggi (Nasional dan Provinsi) dan juga dapat diimplementasikan secara efektif dalam rencana tahunan (RKPD). Konsistensi berarti menjaga keselarasan antara berbagai dokumen perencanaan, sementara keterpaduan memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan pembangunan saling mendukung dan mencapai tujuan yang sama.
- Terhadap Penetapan indikator kinerja dalam Raperda RPJMD 2025-2029, Panitia Khusus bersama Tim Penyusun telah melakukan pencermatan dan analisa bersama. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengukur keberhasilan pencapaian visi dan misi Kepala Daerah, serta tujuan dan sasaran pembangunan daerah selama periode lima tahun. Indikator-indikator kinerja yang telah disepakati akan menjadi alat ukur kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan.
- Panitia Khusus dan Tim Penyusun Raperda RPJMD menyepakati terhadap Nilai Kemudahan implementasi program dan kegiatan dalam Raperda RPJMD 2025-2029. Orientasi Nilai Kemudahan implementasi merujuk pada seberapa mudahnya dokumen RPJMD tersebut dapat diwujudkan dalam tindakan nyata oleh Pemerintah Daerah. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kesesuaian program dengan kondisi daerah, ketersediaan sumber daya, hingga dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.