Daerah

Polemik Sumur Tua, Warga Benjala Bulukumba Desak Tetap Jadi Wilayah Kelurahannya

57
×

Polemik Sumur Tua, Warga Benjala Bulukumba Desak Tetap Jadi Wilayah Kelurahannya

Sebarkan artikel ini
Sumur tua batas Benjala Tamalanrea (Jusran/Lensa Nusantara)

Bulukumba , Polemik batas wilayah antara Kelurahan Benjala, Kecamatan Bontobahari, dan Desa Tamalanrea, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, mencuat setelah satu sumur tua diklaim oleh kedua pihak. Sumur yang menjadi objek sengketa tersebut berada di daerah yang berbatasan langsung antara dua wilayah administratif, dan telah memicu perdebatan yang cukup panjang.

Ketika pihak Pemerintah Kabupaten Bulukumba melakukan peninjauan ke lokasi sumur, warga dari Kelurahan Benjala terlihat berkumpul di sekitar lokasi. Kehadiran mereka merupakan bentuk aspirasi untuk mempertahankan sumur tersebut agar tetap menjadi bagian dari wilayah Kelurahan Benjala.

Example 300x600

Lurah Benjala, A. Adil Antong, yang dikonfirmasi Jumat, 25 Juli 2025 menyampaikan bahwa kehadiran warga ke area sengketa bukanlah hasil mobilisasi, melainkan inisiatif masyarakat karena merasa memiliki keterikatan dengan keberadaan sumur tersebut

“Saya tidak berusaha mendatangkan massa ke lokasi, ini inisiatif warga Benjala untuk turun ke lokasi mempertahankan sumur itu, dari dulu sumur benjala tidak pernah orang mengatakan sumur Tamalanrea selalu mengatakan sumur benjala dan jalanan PMPM kelurahan benjala yg kerja. Nanti akan diadakan pertemuan di tingkat kabupaten menghadirkan pemerintah Kelurahan Benjala dan Pemerintah Desa Tamalanrea berserta tokoh masyarakat yang mengetahui histori sumur tersebut.,” ujarnya.

BACA JUGA :
Kapolres Bulukumba Lakukan Mutasi Sejumlah Kanit di Satreskrim

Sumur tua tersebut dinilai memiliki nilai historis dan kebermanfaatan tinggi bagi masyarakat sekitar, khususnya bagi warga Kelurahan Benjala yang merasa telah lama menggunakan dan merawatnya. Warga juga menganggap sumur ini memiliki nilai budaya dan menjadi bagian dari identitas lingkungan setempat.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Tamalanrea tetap bersikukuh bahwa sumur tersebut berada dalam batas wilayah mereka. Kepala Desa Tamalanrea, Basrang, menyatakan bahwa klaim tersebut didukung oleh dokumen resmi berupa peta blok yang telah disepakati secara administratif.

Warga Kelurahan Benjala yang hadir di lokasi berharap agar pemerintah kabupaten dapat mempertimbangkan sisi historis dan pemanfaatan aset oleh masyarakat sebelum mengambil keputusan. Mereka menyampaikan kekhawatiran jika sumur tersebut berpindah wilayah, akses dan pengelolaannya bisa berubah, bahkan mungkin tidak lagi leluasa digunakan sebagaimana sebelumnya.

BACA JUGA :
Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Anhar Sakti Reses di Desa Polewali

Kepala Desa Tamalanrea, Basrang, menyebutkan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum berupa peta blok yang menunjukkan bahwa lokasi sumur berada dalam wilayah administrasi Desa Tamalanrea. Ia menegaskan bahwa peta blok tidak serta merta terbit tanpa melalui proses dan kesepakatan dari pemerintah sebelumnya.

“Itu lokasi, apa yang menguatkan kami karena ada peta blok kami pegang, peta blok tidak serta merta keluar begitu saja, tentu ada kesepakatan dari pemerintah sebelumnya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk menguasai sepenuhnya potensi sumber daya yang ada. Sebaliknya, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memanfaatkan potensi tersebut demi kepentingan masyarakat, sejalan dengan amanat konstitusi.

“Sebagai tambahan dari kami sebagai pemerintah desa bahwa potensi hari ini mari kita manfaatkan secara bersama-sama berdasarkan Pasal 33 UUD 1945: Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Diduga Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen UMB Bulukumba Jadi Sorotan

“Di sisi lain, ketika lokasi sumur yang kami maksud masuk dalam wilayah kami berdasarkan peta blok sebagai pedoman bagi kita, kami juga tidak serta merta mau menguasai sepenuhnya. Akan tetapi, potensi itu mari pergunakan bersama warga Tamalanrea dan kelurahan sebagai sarana air bersih sebagai kebutuhan mendasar,” lanjutnya.

Basrang juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba agar penempatan patok batas ke depannya memperhatikan peta blok yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Olehnya itu kami berharap kepada Pemkab agar penempatan patok batas ke depannya haruslah disesuaikan dengan peta blok yang terbit sebelumnya sebagai bentuk penghargaan bagi kedua pemerintahan sebelumnya yang telah dituangkan ke dalam sebuah surat keputusan yang dijabarkan dalam peta blok Desa Tamalanrea,” pungkasnya.