Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama Dinas Sosial menggelar rapat koordinasi terkait rencana penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025. Pertemuan ini berlangsung pada 10 Juli 2025 lalu dan membahas teknis pelaksanaan hingga pengawasan program tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, SH, MH, Wakil Ketua DPRD Bondowoso Supriadi, PJ Sekda Kabupaten Bondowoso Anisatul Hamidah, MSI, Kepala Kantor Pos Cabang Bondowoso Made Anggaran, serta perwakilan Dinas Sosial, Inspektorat, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas PMD, dan PPKP.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa alokasi BLT DBHCHT tahun 2025 mencapai Rp13.680.000.000 yang akan diberikan kepada 22.800 calon penerima manfaat. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan.
Selain bantuan tunai, sebagian anggaran juga direncanakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan. Namun, pelaksanaan rencana ini masih menunggu regulasi yang jelas serta persetujuan dari pemerintah pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, SH, MH, menegaskan pentingnya penyaluran bantuan yang tepat sasaran dan akuntabel.
“Bantuan itu nantinya sekiranya dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan mitigasi terhadap potensi risiko hukum yang mungkin timbul di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, di lokasi terpisah, Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso, Anisatul Hamidah, menekankan bahwa program ini merupakan amanat regulasi untuk melindungi masyarakat yang terdampak sektor tembakau.
“BLT DBHCHT ini diharapkan mampu membantu pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Dengan begitu, kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah fluktuasi ekonomi dan harga pasar,” pungkasnya.28/7