Hukum

Advokat Muda Desak Polisi, Tindak Tegas Oknum Meraup Keuntungan Situasi Kelangkaan BBM di Jember

25
×

Advokat Muda Desak Polisi, Tindak Tegas Oknum Meraup Keuntungan Situasi Kelangkaan BBM di Jember

Sebarkan artikel ini
Don Ramadhan, Selasa (29/7/2025).(Foto/LensaNusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Praktisi hukum sekaligus advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Don Ramadhan, menilai penanganan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Jember tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Ia menegaskan, bahwa aparat penegak hukum harus turun tangan menindak spekulan dan pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah situasi krisis.

Example 300x600

“Untuk kembali ke situasi normal, tidak bisa hanya menggantungkan pada pemerintah kabupaten, khususnya Bupati Jember. Ini bukan domain kewenangan mereka sepenuhnya,”kata Don saat ditemui

Don yang juga bernaung di kantor hukum Freddy A. Caesar & Rekan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Ia menyebut bahwa distribusi BBM, baik bersubsidi maupun non-subsidi, merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA :
Sasaran Non Fisik TMMD ke-124 Gandeng Dinas Peternakan Ada Layanan Kesehatan Hewan

“Pemerintah kabupaten hanya punya kewenangan terbatas dalam fungsi pengawasan. Itu pun jika sudah ada kerja sama secara formal dengan BPH Migas. Jadi tidak adil jika seluruh beban diserahkan ke daerah, terangnya.

Meski begitu, Don menyatakan bahwa ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap kepala daerah adalah sesuatu yang wajar dalam sistem demokrasi. “Bupati adalah sosok yang paling dekat dengan masyarakat. Kritik dan keluhan publik adalah konsekuensi dari posisi itu.

“Namun, Don melihat akar masalah di lapangan lebih kompleks dari sekadar gangguan pasokan. Ia menengarai adanya praktik spekulatif oleh oknum yang memanfaatkan kelangkaan untuk meraup keuntungan. “Banyak yang antre bukan untuk kebutuhan pribadi, melainkan untuk dijual kembali,”ujar Don.

BACA JUGA :
Kampung Tangguh Anti Narkoba Resmi Dilaunching di Jember Lor

Menurut dia, praktik penjualan eceran dengan harga yang jauh di atas harga resmi menjadi bukti nyata. Selama beberapa hari terakhir, di tingkat pengecer, harga pertalite dijual antara Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per liter. Padahal harga eceran resmi di SPBU hanya Rp10 ribu.

“Ia meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam, Ia menilai peran mereka krusial untuk menjamin BBM benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak,”sebutnya.

Aparat jangan hanya fokus menjaga antrean. Mereka harus menindak para spekulan yang mempermainkan distribusi BBM. Kalau tidak ada tindakan hukum, kondisi ini bisa bertahan lebih lama dari yang diperkirakan.

BACA JUGA :
Menpan RB Azwar Anas Ingatkan Tahun Politik ASN Netral

“Bahwa kewenangan untuk melakukan penindakan sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum. “Satpol PP tidak punya dasar hukum untuk bertindak dalam urusan ini. Penindakan itu domain kepolisian, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,”katanya.

Don berharap, selain penyelesaian jalur distribusi, pemerintah pusat dan aparat penegak hukum juga memperkuat sisi pengawasan dan penindakan agar kelangkaan BBM tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Penanganan masalah ini harus tegas dan terukur. Kalau tidak, masyarakat yang akan terus menjadi korban,”pungkasnya.