Pasuruan , LENSANUSANTARA.CO.ID – Untuk mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengeluarkan kebijakan yang wajib ditaati oleh setiap panitia pelaksana kegiatan keramaian yang menggunakan sound system. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian Yang Menggunakan Sound System.
Di dalam pemberitahuan resmi tertulis berisikan 13 poin penting tersebut disebutkan bahwa penyelenggara karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system mendapatkan ijin tertulis dari Polres/Polresta. Hal itu disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan setempat. Kendaraan sound system yang menggunakan pick up, truck (jenis CDE atau yang memiliki konfigurasi 2 sumbu roda) wajib memperhatikan aturan.
Baik Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas Angkutan Jalan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Larangan Kendaraan Overdimension/Overload (ODOL). Tujuannya agar tidak merusak infrastruktur jalan, fasilitas umum/perorangan dan lingkungan sekitar.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyerukan, kegiatan karnaval dan hiburan lainnya yang menggunakan sound system tidak diperkenankan melakukan aktifitas melanggar norma kesusilaan dan pornoaksi. Juga dilarang mempertentangkan unsur SARA. Jika memasuki waktu sholat, dilarang membunyikan sound system.
Dalam SE juga disebutkan, penyelenggara karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system harus menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Berikut, larangan membawa minum-minuman keras, senjata tajam dan barang terlarang lainnya juga praktek perjudian.
Selain itu, penggunaan sound system harus menyesuaikan tempat dan kesepakatan antara panitia dan masyarakat sekitar dan atau sesuai ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO). Hal itu disertai dengan larangan menggunakan sound system dengan intensitas tinggi yang dapat membahayakan kesehatan dan/atau merusak lingkungan/konstruksi bangunan.
Kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system, maksimal sampai dengan pukul 11 malam dan atau sesuai dengan ijin dari pihak terkait. Panitia pelaksana bertanggungjawab atas segala kerusakan/kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya SE tersebut diatas, Bupati Rusdi meminta kepada seluruh pimpinan wilayah di 24 Kecamatan untuk menyampaikannya kepada masyarakat melalui Perangkat Desa di lingkungannya. Sehingga dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system yang saat ini kian banyak bermunculan di Desa-desa.
Diketahui, sebelum dikeluarkannya SE, Bupati Rusdi dan Wakil Bupati Shobih Asrori terlebih dahulu menggelar Rapat Koordinasi Pengaturan Penggunaan Sound System di Kabupaten Pasuruan. Digelar di Gedung Pringgitan, Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada hari Senin (28/7/2025), forum diskusi dihadiri oleh puluhan tokoh agama yang merupakan perwakilan dari beberapa Kecamatan.
Dari hasil pembicaraan yang berlangsung sangat dinamis tersebut, baik Bupati maupun Wakil Bupati menampung semua aspirasi dan masukan konstruktif dari seluruh tamu undangan. Seraya menyampaikan beberapa opsi solusi dari fenomena sosial bermunculannya kegiatan hiburan menggunakan sound system bervolume tinggi dengan suara sangat keras dan menggelegar di beberapa wilayah yang menuai kontroversi. Bahkan telah dikeluarkan fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
“Saya dan Gus Shobih berterimakasih atas semua masukan dari para kyai dan alim ulama. Dengan adanya fatwa Panjenengan semuanya akan menjadi rem bagi masyarakat untuk berkegiatan. Alhamdulillah ini menjadi pengingat bagi kami Pemkab Pasuruan. Sebelum ini ramai, di masa Pj. Bupati Andriyanto sudah mengeluarkan Surat Edaran pada tahun 2024 terkait kegiatan penyelenggaraan karnaval dan keramaian yang menggunakan soundsystem,” ungkapnya.
Selanjutnya, intisari perbincangan yang turut dihadiri oleh Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin beserta para alim ulama tersebut dirumuskan dalam SE yang kemudian disepakati dan ditandatangani oleh Bupati Rusdi. Seluruh Camat diharapkan menyebarluaskannya kepada Kepala Desa/Lurah dan masyarakat di wilayah kerja masing-masing untuk dijadikan sebagai pedoman. (*/Sudar)