Hukum

Gugatan Ditolak, PTUN Sebut: Tukar Guling Aset Pemkab Jember Dinilai Sah

3361
×

Gugatan Ditolak, PTUN Sebut: Tukar Guling Aset Pemkab Jember Dinilai Sah

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pemkab Jember, Jum'at (1/8/2025).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan menolak gugatan yang diajukan dua warga Kecamatan Kaliwates terhadap Bupati Jember dalam perkara Nomor 50/G/2025/PTUN.SBY. Dengan putusan ini, kebijakan tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten Jember dinyatakan sah dan sesuai hukum.

Gugatan tersebut diajukan oleh Darmadji dan Mohammad Kusnadi yang mempersoalkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/235/012/2009 tentang Penghapusan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya aset eks bengkok di Kelurahan Kaliwates dan Sempusari. Mereka menuding keputusan itu cacat prosedur dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Example 300x600

Dalam sidang e-court yang berlangsung Kamis (31/7/2025), majelis hakim yang diketuai Sri Listiani dengan anggota Mariana Ivan Junias dan Reza Adyatama memutuskan menerima eksepsi Bupati Jember terkait kedudukan hukum para penggugat (legal standing). Majelis menilai para penggugat tidak memiliki kepentingan hukum yang sah atas objek sengketa, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

BACA JUGA :
Pujo : Komunitas Pengusaha Kaya Jember Mitra Bisnis yang Profesional

Kuasa hukum Bupati Jember, Freddy Andreas Caesar, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim memperkuat bahwa pelepasan dan penghapusan aset melalui mekanisme tukar guling dengan PT Argopuro Karya Kencana Utama (AKKU) telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

”Sejak awal kami sampaikan bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing. Mereka tidak memiliki bukti sewa, sertifikat, atau hak milik atas tanah tersebut. Majelis hakim menilai SK Bupati Tahun 2009 itu tidak ditujukan kepada para penggugat,” kata Freddy, yang juga merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jumat (1/8/2025).

BACA JUGA :
Diklat Guru Alqur’an, Pemkab Jember Jadi Tuan Rumah Festival Anak Soleh Tingkat Provinsi Jatim

Ia menambahkan, tukar guling aset yang dilakukan pada tahun 2009 telah melalui prosedur yang sah, termasuk penaksiran nilai aset dan realisasi barang pengganti. “Tidak ada alasan hukum untuk membatalkan keputusan tersebut,” ujarnya.

Freddy menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap pertimbangan putusan dari majelis hakim. Ia juga belum mengetahui apakah penggugat akan menempuh upaya hukum banding.

“Sebelumnya, pada 27 Maret 2025, Darmadji dan Mohammad Kusnadi melalui kuasa hukum mereka, Achmad Chairul Farid, menggugat Bupati Jember dan PT AKKU ke PTUN Surabaya,”terangnya.

BACA JUGA :
PTPN 1 Regional 5 Kebun Silosanen Sumber Tengah Bersama Muspika Silo Jember Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Dalam gugatannya, mereka menilai tukar guling yang dilakukan pemerintah kabupaten merugikan mereka karena dianggap menyebabkan hilangnya hak pengelolaan atas tanah eks bengkok tersebut.

“Namun dalam persidangan, para penggugat tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan sah atas tanah yang disengketakan,”imbuhnya.

Di sisi lain, diketahui pula bahwa penghapusan status tanah bengkok di Kaliwates dan Sempusari bukan semata-mata akibat keputusan bupati, melainkan karena perubahan status administratif desa menjadi kelurahan. Proses perubahan tersebut telah terjadi sebelum SK Bupati tahun 2009 diterbitkan.

“Dengan perubahan status itu, seluruh aset desa, termasuk tanah bengkok, beralih menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Jember sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.