Musi Rawas, LENSANUSANTARA.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menegaskan tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perlengkapan siswa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023. 5 Agustus 2025
Kepala Kejari Musi Rawas melalui Kasi Intelijen menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 42 saksi, 2 ahli, serta mengamankan 95 bundel dokumen sebagai alat bukti. Proses hukum ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka.
“Kami tegaskan, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah dan adanya kerugian negara yang nyata,” jelas Kasi Intelijen saat menerima audiensi damai dari Aliansi Pemuda Musi Bersuara (APMB) dan Milenial Silampari Institut (MSI), Senin (4/8).
Kejari Musi Rawas juga mengapresiasi partisipasi publik dalam pengawasan hukum. Namun, pihaknya mengimbau agar aspirasi masyarakat tetap berpijak pada data, fakta, dan asas proporsionalitas.
“Proses penyidikan ini kami jalankan secara objektif, transparan, dan bebas intervensi. SP3 adalah hal yang tidak dikenal dalam kasus ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejari Musi Rawas tetap terbuka terhadap kritik yang membangun dan berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Penegakan hukum bukan ajang opini, tapi proses pembuktian berdasarkan hukum acara. Kami butuh dukungan moral masyarakat untuk terus berjuang mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” tutupnya.
(Umami)