Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ditengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025 antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember, Wakil Bupati Jember dikecam keras oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Fraksi PKB ngecam atas ketidakhadiran wakil Bupati yakni 11 (sebelas) kali, dari 13 (tiga belas) kali sidang paripurna DPRD Kabupaten Jember,” Kecaman ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKB yakni Nurhuda Candra Hidayat, pada rapat paripurna di gedung DPRD Jember, Kamis (7/8/2025).
Sehingga, Ketidakhadiran tersebut merupakan bentuk penghinaan Lembaga DPRD Jember. Terkesan menyepelekan pembahasan hajat hidup rakyat Jember.
“Kehadiran Wakil Bupati bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” menurutnya.
Selain itu, Nurhuda menjelaskan jika faktanya Wakil Bupati hanya hadir dua kali menunjukkan sikap ketidakpedulian terhadap amanah konstitusi.
“Ketidakhadirannya secara terus-menerus ini, merupakan pengabaian terhadap amanat publik dan mengurangi optimalisasi pembahasan kebijakan strategis daerah,” jelasnya.
Kata Nurhuda, DPRD Jember bukan sekadar stempel, melainkan mitra kerja yang harus dihormati. Jika Wakil Bupati konsisten absen, maka muncul pertanyaan: Sejauh mana keseriusannya dalam menjalankan tugas? Apakah ini bentuk ketidakpedulian terhadap aspirasi rakyat.
“Bahwa fraksi PKB menuntut penjelasan resmi atas ketidakhadiran ini dan komitmen nyata untuk hadir secara konsisten ke depan,” katanya.
Pemerintahan daerah harus berjalan dengan integritas dan tanggung jawab, dan rasa hormat pada setiap proses demokrasi.
“Selain itu, kepada Wakil Bupati, kami mengimbau untuk mengakhiri dinamika yang kurang produktif,” pungkasnya.