Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah beberapa waktu lalu sempat diberitakan oleh lensanusantara.co.id tentang pasir yang tidak sesuai RAB, kini proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan (Labkes) Kabupaten Banjarnegara, dengan nilai anggaran Rp10,25 miliar saat ini terus menjadi sorotan publik.
Proyek vital yang dibiayai dari uang rakyat ini tidak hanya menghadapi masalah teknis di lapangan, tetapi juga diduga mengandung pelanggaran prosedur administratif, bahkan menuju ke pidana.
Menurut Direktur PT Senihasta Graha Desain bernama Tio, yang berstatus konsultan pengawas mengungkapkan, proyek ternyata sempat dihentikan sementara akibat material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek).
Hal itu menurut Tio karena berkaitan langsung dengan kualitas jenis pasir yang digunakan oleh pelaksana proyek.
”Sempat dihentikan sementara sekitar bulan Juni, pemberhentian dilakukan karena kurang sesuai dengan spektek yang disyaratkan, sebenarnya dalam spek hanya disyaratkan K35, tapi saya meminta K50. Jadi itu konsekuensinya harus jadi campuran 1 banding 5, walaupun di spek 1 banding 6,” ungkap Tio saat ditemui di kantornya, Rabu (6/8/2025).
Tio juga mengatakan, keputusan menaikkan mutu teknis ini diambil demi menjamin ketahanan struktur bangunan. Meskipun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanya tercantum rasio 1:6 antara semen dan pasir, dirinya memastikan bahwa di lapangan diterapkan 1:5 sesuai standar mutu K50.
“Saya yakin campuran 1 banding 6 itu kurang memenuhi, jadi saya paksakan untuk speknya naik, di lokasi sekarang 1 banding 5, dan itu dipertahankan terus,” tegasnya.
Polemik terkait spesifikasi teknis ini bahkan sempat menjadi perdebatan internal dalam grup kerja proyek, tapi saat ini, Tio memastikan bahwa semua pihak telah sepakat untuk menggunakan standar K50, meski awalnya hanya disyaratkan K35.
“Kalau sekarang sudah sesuai, karena sekarang sudah diperbolehkan, kalau kitakan mengacunya ke K50,” tambah Tio.
Ternyata tidak hanya masalah spesifikasi material, Tio juga mengaku adanya deviasi waktu dalam pelaksanaan proyek.
Berdasarkan data hingga minggu ke-10, progres fisik baru mencapai 13,954 persen, atau mengalami keterlambatan 1,48 persen dari target waktu.
Tio juga membeberkan, soal kepemimpinan proyek di lapangan, menurutnya selakau Direktur CV Adi Luhung Nasir sebagai pelaksana proyek juga jarang berada di lokasi.
“Nasir itu kan nggak tahu kondisi di lokasi, yang tahu di lokasi itu Mas Adit. Karena Nasir itu tidak tentu datang ke lokasi,” beber Tio.
Pernyataan dari pihak konsultan pengawas ini ternyata memperkuat keprihatinan yang telah disuarakan oleh Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, dalam pernyataannya, Bupati Amalia meminta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi proyek-proyek pemerintah, termasuk proyek Labkes yang nilainya sebesar Rp 10 Miliar lebih.
Bupati Amalia juga menegaskan bahwa setiap temuan atau laporan dari lapangan akan ditindaklanjuti secara serius oleh Pemkab Banjarnegara.
Terkait permasalahan tersebut, pelaksana mengakui telah Langgar Prosedur, Penggantian Material Tanpa Izin Tertulis.
Masalah dalam proyek Labkes ini bermula dari pemberitaan sebelumnya yang mengungkap bahwa pelaksana proyek mengganti material pasir tanpa izin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal itu diakui oleh Nasir, Direktur CV Adi Luhung, dalam wawancara via WhatsApp pada Minggu (13/7/2025) lalu, dimana dirinya mengaku jika perubahan dokumen teknis biasa dilakukan belakangan.
Berdasarkan dokumen spektek awal, proyek seharusnya menggunakan pasir Kalisapi atau Tambi, bukan pasir cuci Wanadri.
Melihat fenomena tersebut, penggantian material tanpa prosedur resmi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi yang serius, karena anggaran yang digunakan cukup fantastis.
Sedangkan Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, dimana setiap perubahan dalam spesifikasi teknis seharusnya harus melalui mekanisme resmi, dan wajib didokumentasikan secara administratif.
Tanpa dokumen resmi, proyek terindikasi bermasalah dan dapat memicu temuan dari BPK, bahkan sanksi hukum.
Selain itu, ketidakpatuhan terhadap prosedur resmi tidak hanya mencederai akuntabilitas anggaran, tetapi juga membuka celah terjadinya penyelewengan dalam proyek pemerintah.
Sorotan atas proyek ini juga mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat, SE.
” Meskipun proyek dimenangkan lewat penawaran harga glosor-glosoran, hal itu tidak boleh menurunkan kualitas pekerjaan,” pungkas Anas. (Gunawan)
Beranda
Daerah
Proyek Labkes Banjarnegara Senilai Rp. 10 Miliar Lebih Sempat Dihentikan, Konsultan Pengawas Buka-bukaan
Proyek Labkes Banjarnegara Senilai Rp. 10 Miliar Lebih Sempat Dihentikan, Konsultan Pengawas Buka-bukaan
Redaksi3 min baca

Tampak dari luar pembangunan proyek Labkesda Banjarnegara, Rabu, 6/8/2025. Foto : (Gunawan/Lensa Nusantara)