Musi Rawas, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi Anak Binaan yang digelar di Kantor Bupati Kabupaten Banyumas, Minggu (17/8).
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud didampingi Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno secara langsung menyerahkan Remisi Umum kepada Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lembaga pemasyarakatan (Lapas) narkotika kelas II A Muara Beliti. Penyerahan ini turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Rawas, Kepala Lapas Kelas IIA Muara Beliti, Sekda, Sekwan, Staf Ahli Bupati Musi Rawas, Kepala OPD Musi Rawas, serta tamu undangan yang hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyampaikan rasa syukur pada hari ini ia masih bisa mengikuti seluruh rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” serta Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ujar Hj. Ratna Machmud.
Dengan terlaksananya penyerahan Remisi Umum ini, diharapkan warga binaan yang mendapat pengurangan masa pidana dapat lebih termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (Umami)