Daerah

Ratusan Massa Demo Kejari dan DPRD Jember, Ini Tuntutannya

1485
×

Ratusan Massa Demo Kejari dan DPRD Jember, Ini Tuntutannya

Sebarkan artikel ini
Warga Demo Kejari Jember, Senin (25/8/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ratusan massa tergabung dalam Jember Against Corruption demo di gedung DPRD dan Kejaksaan Negeri Jember terkait persoalan tudingnya korupsi Sosialisasi peraturan daerah, Senin (25/8/2025).

Dalam orasinya, Kholilul Rohman Korlap aksi mendesak, agar DPRD mengambil sikap terkait masalah tersebut, agar situasi di Jember kondusif dan tidak gaduh.

Example 300x600

“Tudingan atau laporan yang dilakukan oleh LSM Bijak, sudah ngawur dan membuat gaduh, apa yang sudah dilakukan terkait laporan Sosperda, bermuatan sakit hati menjadi timses Paslon legislatif,” ujar Kholilul Rohman Korlap aksi.

BACA JUGA :
Pernikahan Anak di Jember Turun 39 Persen

Tidak hanya itu, Kholil juga menilai bahwa LSM tersebut telah membodohi masyarakat Jember, terkait isu yang disampaikan yang akhirnya membuat gaduh.

“Padahal Perda itu sendiri belum ada, dan yang berhak melakukan Sosialisasi Perda (Sosperda) adalah Eksekutif, bukan Legislatif, sedangkan LSM tersebut, selalu menyebut korupsi Sosperda dilakukan oleh Dewan, ini jelas pembodohan atau memang LSM nya yang bodoh,” teriak Kholil.

Kholilul minta, Kejaksaan harus bekerja secara profesional, dan kami mendukung penegakan hukum yang ditangani oleh Kejaksaan, namun kami minta, Kejaksaan jangan sampai bekerja karena keinginan oknum LSM.

BACA JUGA :
Tiga Desa Kecamatan Ajung Jember Serentak Ikuti Tes Tulis Pengisian Kepala Dusun dan Perangkat Desa

“Kami ada bukti, kalau LSM tersebut sering main mata dengan oknum Kejaksaan, jangan sampai Kejaksaan dikendalikan oleh LSM, Kejaksaan harus bekerja secara profesional,” ungkapnya.

Kholil juga mendesak, agar Kejaksaan Negeri Jember juga memanggil LSM yang menjadi pelapor, sebab yang bersangkutan juga menjadi Nara sumber dari acara yang dilaporkan.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agung Wibowo SH. MH., yang didampingi Kasi Pidsus Ivam Praditya Putra SH. MH., bahwa pihak Pelapor dalam Perkara Sosperda yang sedang berproses, belum dimintai keterangan, termasuk keterlibatan Pelapor sebagai Nara sumber dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :
Komitmen Nyata Gus Fawait untuk Kesehatan, Jember Raih 98,37 Persen Cakupan UHC Prioritas

“Mengenai perkara yang dilaporkan Sosperda, nemang diawal, Pelapor menyebutnya perkara Sosperda, namun pada bulan Juli, saat akan dilakukan gelar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Agung memahami kesalahan tersebut, dan merubah perkara tersebut menjadi perkara Sosraperda (Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah).

Agung juga berjanji, bahwa dalam waktu dekat, pihaknga akan memanggil Pelapor untuk dimintai keterangan.

“Nanti Pelapor akan kami panggil termasuk keterlibatan dalam Sosraperda, dimana Pelapor juga sebagai narasumbet,” pungkasnya.