Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rokok ilegal bukan sekadar ancaman bagi kesehatan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Hal itu disampaikan Kabid Penegakan Hukum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho dalam sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di Kecamatan Wonotirto, Selasa (26/8/2025).
Dia menyatakan bahwa Satpol PP siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memberantas rokok ilegal.
“Kami tidak bisa sendiri. Partisipasi masyarakat kunci utama. Bila menemukan rokok ilegal, segera laporkan. Identitas pelapor pasti kami lindungi,” ujarnya.
Menurut Repelita, pita cukai yang menempel pada bungkus rokok bukan sekadar pajak, melainkan identitas legal. Tanpa pita cukai, rokok tidak melewati pengawasan mutu dan membahayakan konsumen.
Adapun dampak lain adalah berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana ini sangat vital untuk pembiayaan kesehatan, pendidikan, pelatihan tenaga kerja, hingga penegakan hukum.
“Kalau rokok ilegal beredar, otomatis penerimaan cukai menurun. Padahal, dana itu kembali ke masyarakat,” tandasnya.
Peserta yang hadir dari delapan desa antusias bertanya seputar ciri-ciri rokok ilegal hingga ancaman hukumnya. Sejumlah warga bahkan mengaku baru mengetahui bahwa membeli rokok ilegal pun bisa terjerat sanksi.( arif/ Adv/ Kominfo)