Nasional

Keselamatan Wartawan Jadi Sorotan, Dewan Pers Keluarkan Seruan Resmi

1149
×

Keselamatan Wartawan Jadi Sorotan, Dewan Pers Keluarkan Seruan Resmi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi bernomor 01/S-DP/VIII/2025 yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis serta profesionalisme media dalam menyajikan pemberitaan.

Dalam seruan tersebut, Dewan Pers menekankan bahwa media massa wajib berpegang pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Example 300x600

Ada empat poin utama yang menjadi perhatian Dewan Pers. Pertama, media diminta bekerja secara profesional. Kedua, setiap pemberitaan harus akurat, jujur, dan beritikad baik demi kepentingan publik. Ketiga, jurnalis diimbau menjaga keselamatan diri saat menjalankan tugas di lapangan. Keempat, aparat keamanan diminta menjamin perlindungan bagi wartawan yang sedang meliput.

BACA JUGA :
Jelang Pemilu, Pemberitaan Dipantau Info Hoaks Naik 60%

Dewan Pers menilai keselamatan jurnalis merupakan syarat mutlak bagi tegaknya kebebasan pers di Indonesia. Seruan ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa peran pers sebagai penyampai informasi publik harus tetap dijaga, terutama dalam situasi berisiko tinggi seperti saat aksi unjuk rasa.