Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID — Komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kembali mendapat apresiasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jember, memuji langkah Pemkab Jember karena tidak hanya memberikan insentif bagi guru ngaji, tetapi juga perlindungan sosial melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (11/9/2025).
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jember, Khrisna Arta P., menjelaskan bahwa proses pemberian perlindungan ini melalui serangkaian verifikasi dan validasi data yang dikirim oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember.
“Data yang masuk kami cek terlebih dahulu. Misalnya jika ada guru ngaji yang sudah menjadi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) lain, usianya di atas 65 tahun, atau bahkan sudah meninggal, tentu tidak bisa dilanjutkan. Data seperti ini kami kembalikan ke Kesra dengan rekapan detail,” ungkap Khrisna.
Setelah proses verifikasi rampung, dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Pemkab Jember. Kedua dokumen ini menjadi dasar hukum untuk penetapan kepesertaan sekaligus proses pencairan dana iuran.
“Sejak SK dan PKS ditetapkan, maka guru ngaji otomatis terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember, Hafid Nurul Yasin, menyampaikan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap pekerja di sektor keagamaan yang selama ini belum tersentuh perlindungan sosial secara menyeluruh.
“Bentuk perlindungan terhadap guru ngaji, selain insentif, juga dengan mengikutsertakan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk mengkaver risiko kecelakaan kerja,” ungkap Hafid.
Ia menambahkan bahwa para guru ngaji didaftarkan ke dalam dua jenis program perlindungan, terutama bagi mereka yang juga memiliki pekerjaan lain seperti berdagang di pasar.
“Misalnya, jika guru ngaji juga bekerja di pasar, dan saat dalam perjalanan terjadi kecelakaan, maka itu akan dikaver oleh BPJS Ketenagakerjaan — mulai dari biaya perawatan hingga jika terjadi risiko kematian, ahli warisnya akan mendapatkan santunan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Hafid menegaskan bahwa seluruh iuran BPJS para guru ngaji ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Jember, tanpa membebani peserta.
“Pemkab Jember tidak hanya memberikan insentif, tapi juga memastikan perlindungan sosial. Iurannya ditanggung penuh oleh Pemkab,” pungkasnya.














