Kriminal

Satreskrim Polres Kaimana Tangkap Pelaku Curanmor Pasar Baru, Begini Modusnya

1417
×

Satreskrim Polres Kaimana Tangkap Pelaku Curanmor Pasar Baru, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaimana Saat Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti di Ruang Reskrim Polres Kaimana

Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaimana berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Pasar Baru. Seorang pria berinisial EP alias A (33) ditangkap pada Jumat (12/9/2025), setelah teridentifikasi sebagai pelaku.

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Iptu Tri S. Adimasworo, S.TrK., S.I.K., menjelaskan pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang kemudian dicat ulang menjadi hitam. Pelaku ditangkap saat bekerja sebagai tukang ojek menggunakan motor curiannya di sekitar Kampung Baru.

Example 300x600

“Modus pelaku adalah menjual motor kepada korban dengan hanya menyerahkan satu kunci dan surat kendaraan. Selang tiga bulan kemudian, tepatnya 14 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT, pelaku menggunakan kunci duplikat untuk mengambil kembali motor tersebut dari rumah korban,” terang Iptu Tri.

BACA JUGA :
Satu SST Personel Polres Kaimana, Dishub dan Satuan Samping Akan Diterjunkan Dalam Operasi Mansinam Tahun 2022

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dengan kondisi cat sudah diubah warnanya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kaimana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :
Komplotan Curanmor Asal Lumajang Dibekuk Polres Jember, Satu Pelaku Masih Buron

“Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.