Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaimana berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Pasar Baru. Seorang pria berinisial EP alias A (33) ditangkap pada Jumat (12/9/2025), setelah teridentifikasi sebagai pelaku.
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Iptu Tri S. Adimasworo, S.TrK., S.I.K., menjelaskan pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang kemudian dicat ulang menjadi hitam. Pelaku ditangkap saat bekerja sebagai tukang ojek menggunakan motor curiannya di sekitar Kampung Baru.
“Modus pelaku adalah menjual motor kepada korban dengan hanya menyerahkan satu kunci dan surat kendaraan. Selang tiga bulan kemudian, tepatnya 14 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT, pelaku menggunakan kunci duplikat untuk mengambil kembali motor tersebut dari rumah korban,” terang Iptu Tri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dengan kondisi cat sudah diubah warnanya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kaimana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.