Bulukumba, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sejumlah individu yang dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bulukumba memunculkan pertanyaan baru, khususnya terkait status penggajian mereka. Hal ini terutama dialami oleh mereka yang sebelumnya bekerja sebagai perangkat dan staf desa, namun kini telah dialihkan tugasnya sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan kecamatan.
Isu ini menjadi perhatian publik, terutama bagi pemerintah desa yang selama ini menjadi pemberi honorarium kepada para perangkat dan staf. Peralihan status kepegawaian dari perangkat dan staf desa menjadi PPPK paruh waktu secara otomatis juga berdampak pada perubahan struktur penggajian serta tanggung jawab kepegawaian.
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah apakah mereka yang telah lolos PPPK paruh waktu dan tidak lagi aktif bekerja di kantor desa tetap akan digaji oleh desa, ataukah telah menjadi tanggung jawab instansi lain seperti kecamatan atau pemerintah kabupaten.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba, Hj. Hamrina A. Muri, S.Pd., M.Si., yang dikonfirmasi pada Minggu, 14 September 2025, memberikan penjelasan singkat namun tegas.
“Kalau sudah tidak di desa bekerja berarti desa sudah tidak berhak lagi menggaji,” ujarnya singkat saat dihubungi oleh awak media.
Pernyataan ini menjadi penegasan atas status kepegawaian baru para perangkat dan staf desa yang telah beralih menjadi PPPK. Secara administratif, ketika seseorang telah diangkat menjadi PPPK dan ditempatkan di luar struktur pemerintah desa, maka segala bentuk pembiayaan, termasuk honorarium, bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan teknis secara rinci terkait dari mana sumber anggaran penggajian mereka setelah ditempatkan di kantor kecamatan. Beberapa pihak masih menantikan petunjuk teknis resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait, terutama dalam memastikan hak-hak keuangan para pegawai yang bersangkutan tetap terpenuhi sesuai regulasi.
Perubahan status ini juga berimplikasi pada struktur organisasi pemerintahan desa. Beberapa kepala desa mengaku akan menyesuaikan kembali tugas-tugas pelayanan akibat berkurangnya tenaga operasional, karena sebagian perangkat dan stafnya kini telah berpindah ke struktur kerja PPPK.
Proses transisi dari status perangkat dan staf desa ke PPPK diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik baik di tingkat desa maupun kecamatan. Koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten dinilai sangat penting untuk menjaga kelancaran pelayanan serta kepastian administrasi kepegawaian.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kerja melalui skema PPPK paruh waktu. Meski demikian, aspek regulasi teknis seperti penempatan, honorarium, dan sistem kerja masih memerlukan kejelasan agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Dengan adanya penegasan dari Dinas PMD Bulukumba, diharapkan seluruh pihak dapat memahami posisi dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung kelancaran implementasi program PPPK, khususnya di daerah.