Sidoarjo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesehatan peserta didik melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M). Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu (11/9), yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, S.KM., M.Kes., membacakan sambutan Bupati.
Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo atas kritik, saran, serta pandangan yang diberikan. Menurutnya, masukan dari legislatif menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi yang akan menjadi dasar hukum program UKS/M di Sidoarjo.
Sebelumnya, pelaksanaan UKS di Sidoarjo berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo Nomor 10 Tahun 1997. Namun, aturan tersebut sudah dianggap tidak sesuai dengan perkembangan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.
“Peraturan lama belum mampu menjawab berbagai problematika pelaksanaan program UKS. Karena itu, penyesuaian aturan diperlukan agar selaras dengan kebutuhan pendidikan dan kesehatan saat ini,” jelas Bupati dalam sambutan yang dibacakan Sekda.
Dalam draf raperda, program UKS/M menekankan tiga pilar utama:
- Pendidikan kesehatan melalui kegiatan intra maupun ekstrakurikuler, untuk menanamkan pengetahuan dan sikap hidup bersih serta sehat.
- Pelayanan kesehatan, termasuk pemeriksaan berkala, imunisasi, kesehatan gigi dan mulut, hingga pertolongan pertama pada kecelakaan.
- Pembinaan lingkungan sekolah sehat, yang mencakup penyediaan kantin sehat, sanitasi, dan pengelolaan sampah.
Ketiga pilar tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya generasi Sidoarjo yang sehat, berkarakter, serta berdaya saing.
Dalam rapat, eksekutif juga memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD.
Fraksi PKB: Pemerintah sepakat memasukkan muatan lokal dalam pelaksanaan UKS/M dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait pelaksanaan di pondok pesantren.
Fraksi PDI Perjuangan: Usulan mengenai indikator keberhasilan UKS/M akan dicantumkan dalam Peraturan Bupati sebagai aturan teknis. Pemerintah juga membuka ruang pengaturan sanksi administratif bagi sekolah yang melanggar.
Fraksi Gerindra: Pemerintah berkomitmen menyusun program UKS yang terstruktur dan berkelanjutan, termasuk memperhatikan fasilitas sanitasi di pondok pesantren.
Fraksi Golkar: Pemerintah menegaskan kewajiban satuan pendidikan menyediakan layanan kesehatan sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional.
Fraksi PKS dan PPP: Terkait mitigasi bencana di sekolah, Pemkab Sidoarjo menegaskan program tersebut akan dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan di masyarakat.
Fraksi Demokrat-NasDem: Usulan pemberian penghargaan bagi sekolah dan madrasah berprestasi dalam penyelenggaraan UKS/M disambut baik, dan akan diatur lebih lanjut dalam raperda.
Melalui Raperda ini, Pemkab Sidoarjo berharap penyelenggaraan UKS/M dapat berjalan lebih efektif. Tidak hanya meningkatkan derajat kesehatan siswa, tetapi juga mendukung mutu pendidikan serta prestasi belajar.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat sebagai pondasi lahirnya generasi unggul. Jika masih terdapat kekurangan dalam jawaban eksekutif ini, pembahasan akan dilanjutkan di forum rapat DPRD berikutnya,” tutup Sekda. (Ryo)