Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menunjukkan langkah nyata dalam menjaga kepentingan masyarakat dengan memfasilitasi musyawarah terkait legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Tjengkeh. Pertemuan tersebut digelar di Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Rabu (17/9/2025), dipimpin langsung oleh anggota Komisi III, Muharam Sulistiono.
Dalam forum terbuka itu, Sulistiono menegaskan peran DPRD bukan sekadar pengawas, tetapi juga penengah yang menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan.
“Kami hadir untuk memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai hukum, adil, serta mampu mengakomodasi kepentingan warga desa. DPRD berkepentingan menjaga ketertiban, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan agar aktivitas usaha berjalan lancar,” ujarnya.
Musyawarah ini membuka ruang bagi warga menyampaikan aspirasi, terutama soal kepastian status lahan yang selama ini menjadi perbincangan. Di sisi lain, perwakilan perusahaan menyampaikan paparan mengenai proses legalitas HGU yang sedang ditempuh, serta komitmen mereka untuk tetap mengedepankan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.
Sulistiono menilai jalur musyawarah merupakan cara paling tepat mengurai persoalan yang sensitif seperti ini. “Dialog adalah sarana untuk menemukan titik temu. Daripada terjadi gesekan yang merugikan kedua belah pihak, lebih baik kita tempuh jalan mufakat agar penyelesaian berlangsung damai dan berkelanjutan,” imbuhnya.
DPRD Kabupaten Blitar optimis bahwa forum serupa bisa menjadi model penyelesaian konflik agraria di daerah lain. Dengan komunikasi terbuka, masyarakat memperoleh kepastian hak, sementara perusahaan mendapatkan kejelasan operasional. Sinergi inilah yang diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mendukung pembangunan di tingkat desa.( arif)