Hukum

Petani di Madiun Tuntut Hak Hasil Jual Tanahnya, Justru Diteror dan Diancam Penjara

146
×

Petani di Madiun Tuntut Hak Hasil Jual Tanahnya, Justru Diteror dan Diancam Penjara

Sebarkan artikel ini
Ket : Djuwari dan Simun , seorang petani di Madiun yang mengaku mendapatkan intimidasi dari pihak ketiga

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sejumlah petani di Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, tengah dilanda keresahan. Mereka menuntut kejelasan pelunasan pembayaran tanah yang dijual kepada pengembang perumahan melalui pihak ketiga berinisial AS. Namun, alih-alih mendapat solusi, para petani justru menerima intimidasi dan ancaman pidana.

Simun (74), salah satu petani sekaligus suami dari Miyatun, pemilik tanah dengan SHM No. 03142, mengaku belum menerima pembayaran penuh atas tanah seluas 1.223 meter persegi yang dijualnya. Dari total nilai transaksi sebesar Rp366,9 juta, ia baru menerima Rp125,9 juta. Artinya masih ada sisa Rp241,9 juta yang belum dilunasi.

Example 300x600

Untuk mencari jalan keluar, Simun sempat mendatangi Kantor Notaris & PPAT Tantiana Clorinda Lendra Soenardi, S.H., M.Kn. Ia meminta agar sertifikat tanah dikembalikan sementara hingga ada kepastian pelunasan. Namun, bukannya solusi, ia justru mendapat ancaman dari pihak ketiga.

BACA JUGA :
Ribuan Massa Geruduk DPRD Kota Madiun, Aksi Ricuh Usai Soroti Tunjangan DPRD dan Kasus Driver Ojol

“Dia bilang kalau ingin sertifikat kembali, pasti akan saya kembalikan tapi saya akan didenda 10 kali lipat dari uang DP pertama dan dipenjarakan. Siapa nanti yang akan menghidupi istrimu,” ungkap Simun.

BACA JUGA :
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan Sosial Rp1 Miliar Lebih di Tahun 2024

Nasib serupa dialami Djuwari (65), pemilik tanah dengan SHM No. 02152. Ia dijanjikan pelunasan pada Juli 2025, namun hingga kini belum ada pembayaran. Bahkan, invoice yang diterima tidak mencantumkan secara jelas besaran uang muka maupun sisa pembayaran.

“Kami sudah meminta dengan baik-baik agar kekurangannya segera dibayar, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak ketiga,” kata Djuwari, Rabu (17/9/2025).

Djuwari juga mengaku menerima ancaman serupa.

“Kalau nanti tanya-tanya lagi ke notaris, saya akan didenda 10 kali lipat dan akan dipenjarakan,” tambahnya.

BACA JUGA :
Banjir Lowongan Kerja, Job Fair Kabupaten Madiun Tawarkan Lebih 8.000 Peluang Kerja

Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, permasalahan sebenarnya bukan berasal dari pihak pengembang, melainkan dari pihak ketiga.

“Kalau dari pihak pengembang baik dan amanah, cuma dari pihak ketiga ini ujung permasalahan. Kok malah menakut-nakuti dan mengancam memenjarakan penjual, kan nggak baik itu,” tegasnya.

Kasus serupa ternyata tidak hanya dialami Simun dan Djuwari. Sedikitnya 11 petani lain di Desa Munggut juga menghadapi persoalan serupa terkait sisa pembayaran tanah mereka.

error: Content is protected !!