Hukum

Rumah Masuk Lelang Meski Angsuran Dibayar,Nasabah Gugat Bank Mandiri 10 Miliar di PN Madiun

210
×

Rumah Masuk Lelang Meski Angsuran Dibayar,Nasabah Gugat Bank Mandiri 10 Miliar di PN Madiun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (AI)

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus dugaan kredit bermasalah kembali mencuat di Madiun. Seorang nasabah, Dwi Ernawati, resmi menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Gugatan ini terkait fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai Rp120 juta yang dinilai cacat prosedur hukum.

Sidang perdana digelar pada Rabu (19/9/2025). Namun, pihak Bank Mandiri selaku tergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara sah oleh majelis hakim. Sidang pun ditunda dengan agenda pemanggilan ulang.

Example 300x600

Saat dimintai tanggapan, perwakilan Bank Mandiri bagian KPR Cabang Madiun menolak memberi komentar.

BACA JUGA :
TMMD ke-125 Resmi Dibuka di Desa Ngranget Madiun, Sinergi TNI dan Pemda Percepat Pembangunan Desa Terpencil

“Pihak cabang tidak berwenang menyampaikan pernyataan apa pun. Semua keterangan terkait kasus ini menjadi wewenang kantor area dan tim legal Bank Mandiri,” ujar salah satu staf yang enggan disebutkan namanya, Jumat (19/9/2025).

Di sisi lain, penggugat Dwi Ernawati mengaku kecewa dengan jalannya persidangan.

“Secara pribadi kami kecewa karena Mandiri tidak datang. Kecewa juga dengan Pengadilan Madiun, dari jadwal sidang jam 9 kami baru mulai jam 12,” katanya.

Lebih lanjut, Dwi menceritakan keterkejutannya saat mengetahui rumahnya di Perumahan Green Indah Caruban, Kabupaten Madiun, masuk dalam daftar lelang. Padahal, angsuran KPR disebut rutin dibayarkan.

BACA JUGA :
MSA Soccer Academy Raih Juara SEAFT 2025, Siap Tampil di Tingkat Nasional

“Awalnya kaget dan nggak menyangka. Tapi yang membuat kami tambah kecewa adalah kok bisa bank sekelas Mandiri bisa sampai tidak pegang sertifikat perumahan kami,” ungkapnya.

Atas dugaan kelalaian tersebut, kuasa hukum Dwi Ernawati melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 miliar. Gugatan ini juga mencakup permintaan agar rumah kliennya dinyatakan bebas dari sengketa.

Dalam praktik hukum perdata, gugatan PMH diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

BACA JUGA :
Kepala Desa Sidodadi Madiun Tunjukkan Kepedulian, Beri Bantuan Warganya yang Terdampak Bencana

Jika pengadilan mengabulkan gugatan, maka Bank Mandiri dapat dinyatakan lalai dan wajib memberikan ganti rugi. Namun, hal ini tetap menunggu proses pembuktian di persidangan.

Dwi berharap persoalan ini segera menemukan titik terang.

“Harapannya semoga masalah ini cepat selesai dan kami bisa mendapat apa yang menjadi hak kami,” pungkasnya.