Tapanuli Tengah, LENSANUSANTARA.CO.ID — Dugaan pungutan liar dan bisnis terselubung di SMA Negeri 1 Manduamas kian mencuat. Kepala sekolah, Lambas Suseno, disebut-sebut menjadikan sekolah yang berstatus sekolah percontohan di Kecamatan Manduamas ini sebagai ladang usaha pribadi (21/9/2025).
Sejumlah wali murid mengaku terbebani dengan kewajiban membeli seragam sekolah seharga Rp430 ribu per siswa serta iuran lain yang dinilai memberatkan. Selain itu, muncul pula kewajiban iuran bulanan Rp50 ribu per siswa yang dipertanyakan, sebab sekolah negeri sejatinya sudah mendapat dana dari APBN, APBD, serta BOS.
“Katanya sekolah percontohan, tapi kok malah jadi tempat mencari untung. Kami dipaksa membeli seragam dengan harga yang ditentukan sekolah, padahal di luar jauh lebih murah,” ungkap salah satu wali murid pada Minggu, 14 September 2025.
Keresahan serupa juga diungkap wali murid lain pada Jumat, 19 September 2025. Mereka berharap aparat dan instansi terkait segera turun tangan.
“Kami ingin masalah ini terbongkar agar pungutan liar di SMA Negeri 1 Manduamas tidak lagi membebani orang tua,” ujarnya.
Sejumlah orang tua meminta identitas mereka dirahasiakan demi menghindari tekanan terhadap anak di sekolah.
Ironisnya, alih-alih memberi contoh transparansi, praktik pungutan ini justru menodai predikat sekolah percontohan. Wali murid menduga aktivitas semacam ini sudah lama berlangsung dan berjalan sangat lancar tanpa pengawasan.
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah, Dinas Pendidikan Sumut, hingga Kemendikbudristek untuk mengusut dugaan pungli ini. Mereka juga meminta Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, menindak tegas oknum kepala sekolah yang diduga memperkaya diri.
Upaya klarifikasi kepada Lambas Suseno tidak membuahkan hasil. Kepala sekolah tidak berada di kantor, sementara pesan via WhatsApp pada 15 dan 17 September 2025 tak dijawab. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi.
Sebagai catatan, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 menegaskan sekolah negeri dilarang melakukan pungutan. Sumbangan hanya dapat dilakukan secara sukarela, bukan kewajiban. Hal ini juga sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan prinsip adil, transparan, dan akuntabel tanpa praktik merugikan peserta didik.
(M Laoly)








