Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polemik tanah antara petani Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dengan pihak pengembang kembali menjadi sorotan. Pada Rabu (24/9/2025), kelurahan setempat memfasilitasi mediasi tertutup yang mempertemukan petani, pengembang, notaris, dan kuasa hukum dari masing-masing pihak.
Kuasa hukum Notaris Tantiana sekaligus PPAT, Aditya, menegaskan bahwa hasil mediasi mengerucut pada kesepakatan pengembang untuk melunasi sisa pembayaran tanah paling lambat dalam waktu satu tahun.
“Kami pastikan seluruh sertifikat tanah masih aman di notaris dan belum ada balik nama sebelum pelunasan,” tegas Aditya.
Sementara itu, kuasa hukum mediator, Hengky, menjelaskan bahwa kliennya sudah memiliki MoU dengan pengembang terkait jadwal pelunasan. Namun, sempat terjadi miskomunikasi karena adanya perbedaan janji waktu pembayaran.
“Awalnya pengembang menjanjikan cicilan Rp2 miliar, tetapi karena dana belum ada, terjadi kesalahpahaman. Kami dorong agar pembayaran tidak molor hingga Maret dan bisa segera dipercepat,” jelas Hengky.
Di sisi lain, kuasa hukum penjual tanah, Suryajiyoso, menilai klarifikasi dalam mediasi sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Hari ini ditegaskan bahwa pengembang sebenarnya menjanjikan pelunasan pada Maret 2026, bukan Juli 2025 seperti yang sempat beredar,” ungkapnya.
Meski belum ada kepastian soal percepatan pembayaran, seluruh pihak berkomitmen menjaga komunikasi agar polemik tidak berlarut-larut. Mediasi lanjutan pun masih terbuka sebagai opsi untuk mencari titik temu.