Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Muhammad Kusaeri, warga Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di ruang penyidik Polres Jember, Selasa (24/9/2025) sore. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pelapor dalam kasus dugaan perusakan tanaman dan penjarahan di lahan miliknya.
Laporan Kusaeri telah tercatat resmi dengan surat tanda terima Nomor: B/1762/VIII/2025. Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian.
Kuasa hukum Kusaeri, Lutfi, SH, menyampaikan bahwa pemeriksaan kliennya difokuskan pada dugaan perusakan dan penjarahan yang terjadi di lahan milik pelapor.
“Agenda hari ini pemeriksaan pelapor kaitannya dengan perusakan dan penjarahan di lokasi yang dimiliki oleh klien saya atas nama Kusairi,” ungkap Lutfi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, lanjut Lutfi, kliennya menjelaskan sejumlah perbuatan yang merugikan, mulai dari pemotongan kayu, perusakan hingga penjarahan tanaman.
“Yang disampaikan, pertama soal pemotongan kayu, perusakan, dan penjarahan. Ada pohon kelapa, kacang, pepaya, hingga kayu-kayu yang ditebang. Akibatnya menimbulkan kerugian sekitar Rp13.500.000,” jelas Lutfi.
Terkait alat bukti dan saksi, Lutfi menyebutkan bahwa saat ini baru pelapor yang dimintai keterangan. Namun dalam waktu dekat, saksi-saksi lain juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ia juga menambahkan bahwa dalam laporan sementara, telah tercatat dua orang terlapor yang berinisial G dan A, keduanya warga Desa Padomasan.
“Agenda berikutnya pemeriksaan saksi, lalu pengembangan lebih lanjut terkait pihak-pihak lain,” pungkas Lutfi.
Ditempat terpisah, upaya konfirmasi kepada Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan. Pesan yang dikirim hanya menunjukkan centang dua tanpa centang biru, menandakan pesan belum dibaca hingga berita ini diterbitkan.














