Advertorial

DPRD Bondowoso Sepakati Raperda RPJMD 2025–2029, Pansus Pastikan Selaras dan Implementatif

1240
×

DPRD Bondowoso Sepakati Raperda RPJMD 2025–2029, Pansus Pastikan Selaras dan Implementatif

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso resmi memasuki tahap akhir penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2025–2029. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar dengan agenda persetujuan penetapan Raperda RPJMD, setelah melalui rangkaian pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Pansus RPJMD DPRD Bondowoso, H. Sutriyono, S.Ag., M.M., dalam laporannya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran seluruh proses pembahasan hingga tahap akhir. Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan dokumen strategis yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Example 300x600

“Kami berharap keputusan DPRD Kabupaten Bondowoso yang ditetapkan dalam rapat paripurna ini benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bondowoso,” ujar Sutriyono dalam forum paripurna.

BACA JUGA :
Ahmad Dhafir Disebut Ikut Campur Tangan Mutasi Staf Sekretariat DPRD Bondowoso, Ini Tanggapannya

Ia menjelaskan, Raperda RPJMD 2025–2029 dibahas berdasarkan surat pengajuan Bupati Bondowoso tertanggal 28 Mei 2025 dan telah melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembahasan dilakukan secara mendalam di tingkat fraksi maupun Panitia Khusus, hingga akhirnya sampai pada tahap persetujuan bersama.

Menurut Sutriyono, dari sisi legal formal, Pansus memastikan seluruh prosedur dan tahapan penyusunan RPJMD telah dilaksanakan secara benar dan sesuai aturan.

“Dalam perspektif legal formal, proses penyusunan dokumen RPJMD 2025–2029 telah kami cermati dan dinyatakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA :
Camat Tenggarang Bondowoso Sebut Pemdes Pekalangan Harus Kembalikan Uang DD

Selain itu, Pansus juga melakukan kajian terhadap kelengkapan dokumen pendukung serta kualitas substansi materi RPJMD. Data dasar, target, dan asumsi perencanaan dinilai telah disesuaikan dengan sumber data yang otoritatif serta selaras dengan dokumen perencanaan lainnya.

“Secara substansial, RPJMD ini telah diselaraskan dengan RPJPD Bondowoso 2025–2045, RPJMD Provinsi Jawa Timur, serta RPJMN 2025–2029, sehingga arah pembangunan daerah tidak berjalan sendiri,” kata Sutriyono.

Salah satu perhatian khusus Pansus adalah sektor kesehatan, termasuk rencana pembangunan lima lantai RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso guna meningkatkan kualitas layanan sebagai rumah sakit rujukan unggulan. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Tim Penyusun, Dinas Kesehatan, dan manajemen RSUD.

BACA JUGA :
Operasi Gabungan Sat Pol PP Membuahkan Hasil, Sejumlah Rokok Ilegal di Amankan

Lebih lanjut, Sutriyono menekankan pentingnya indikator kinerja yang terukur dan realistis agar RPJMD dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah.

“Indikator kinerja dalam RPJMD ini dirancang sebagai alat ukur keberhasilan visi dan misi kepala daerah, sekaligus memastikan kemudahan implementasi program sesuai kondisi dan kemampuan daerah,” pungkasnya.

Dengan selesainya laporan Pansus, DPRD Bondowoso berharap Raperda RPJMD 2025–2029 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan menjadi pedoman pembangunan yang konsisten, terarah, dan berkelanjutan bagi Kabupaten Bondowoso.