Berita

Diduga Proyek Siluman, Jalan Usaha Tani Desa Binjohara Uruk Tak Layak: Kades Mardi Barutu Dinilai Abaikan UU Desa

2297
×

Diduga Proyek Siluman, Jalan Usaha Tani Desa Binjohara Uruk Tak Layak: Kades Mardi Barutu Dinilai Abaikan UU Desa

Sebarkan artikel ini
Lokasi proyek yang diduga fiktif.

Tapanuli Tengah, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan proyek siluman kembali menyeruak di Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah. Proyek pembukaan jalan usaha tani di Dusun I yang dikerjakan tahun 2024 dengan anggaran Rp299.651.000 bersumber dari Dana Desa (APBN) kini menjadi sorotan tajam warga.

Pasalnya, hingga tahun 2025, hasil proyek tersebut dinilai tidak layak disebut jalan usaha tani. Kondisi di lapangan memperlihatkan jalan yang dipenuhi semak belukar dan tidak tampak tanda-tanda pekerjaan sebagaimana mestinya.

Example 300x600

Berdasarkan dokumen rincian Dana Desa tahun 2024, kegiatan itu masuk dalam program pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani—yang semestinya menunjang akses pertanian dan memperlancar mobilitas hasil panen warga. Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.

BACA JUGA :
Diduga Sunat Dana PIP, Kepsek SDN Binjohara 2 Akui Ada Uang Minyak

“Katanya dibuka tahun 2024, tapi sekarang sudah seperti tidak pernah dikerjakan. Semak semua, tidak terlihat hasilnya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Jumat lalu (10/10/2025).

Sementara itu, pagu Dana Desa Binjohara Uruk tahun 2024 mencapai Rp872.304.000, yang seharusnya cukup menopang sejumlah program pembangunan, pemberdayaan, serta penanggulangan kemiskinan di desa. Namun warga menduga sebagian kegiatan tidak terealisasi sesuai dokumen anggaran sejak tahun 2021 hingga 2024.

Untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, wartawan mencoba menemui Kepala Desa Binjohara Uruk, Mardi Barutu, di kantor desa pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 09.38 WIB. Namun saat ditanya soal proyek jalan usaha tani, Mardi hanya menjawab singkat: “Pribadi.” Tak berhenti di situ, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, pihak media malah diblokir oleh Kepala Desa.

BACA JUGA :
Oknum LSM Diduga Bekingi Kepsek SD Binjohara 2, Media Diserang Usai Bongkar Guru Berjualan di Perpustakaan

Sikap tertutup ini dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa.
Pasal 26 ayat (4) huruf f menyebutkan, Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel, sedangkan Pasal 68 ayat (1) huruf c memberikan hak masyarakat untuk mengawasi setiap pelaksanaan pembangunan desa.

Apabila dugaan penyimpangan terbukti, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :
Dana Desa Diduga Tak Jelas, Warga Minta Bupati Periksa Kades Uratan Saurlan Sinambela

Selain ancaman pidana, PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan sementara bila diduga melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara (Pasal 48A ayat 1), dan diberhentikan tetap apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah segera melakukan audit investigatif agar dugaan penyimpangan Dana Desa di Binjohara Uruk bisa terungkap terang benderang.

“Kami berharap Bupati Masinton Pasaribu menindak tegas setiap kepala desa yang menutup diri dan tidak transparan,” ujar warga. “Dana Desa seharusnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan sekadar habis di atas kertas.”

(Laporan: M. Laoly)